Tiga Tersangka Penyelundupan 118,396 Kg Sabu, Ngaku Sudah 6 Kali Bawa Masuk keBintan
Tiga tersangka yang diamankan dalam kasus penyelendupan sabu mengaku sudah 6 kali menyelundupkan narkoba di wilayah Bintan.
Penulis: Alfandi Simamora |
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Tiga tersangka yang diamankan dalam kasus penyelendupan sabu mengaku sudah 6 kali menyelundupkan narkoba di wilayah Bintan.
Dari enam kasus tersebut, penyelundupan ke enam merupakan jumlah terbesar yang diselundupkan melalui Malaysia ke Bintan.
"Tersangka mengaku sudah 6 kali menyelundupkan barang haram ini dan sudah ada juga barang bukti yang lolos. Namun untuk jumlah narkotika yang diselundupkan baru yang kita ungkap ini yang paling banyak diselundupkan para tersangka," ungkap Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang, Rabu (4/9/2019).
Pengungkapan upaya penyelundupan barang haram ini, berawal pada tanggal 30 Agustus yakni saat Polsek Bintan Utara dan jajajaran Reskrim mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika.
Tim pun langsung melakukan pengejaran dan mengamankan AJ yang mengendarai mobil Fortuner Crime BE1031FD di kawasan Panteng, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong.
• Polres Bintan Ungkap Tangkapan Sabu Terbanyak, Inilah Kronologis Awal Penangkapan
• Warga Gerebek Bhabinkamtibmas Diduga Pesta Sabu, Polisi Pastikan Kristalan yang Dibuang Adalah Tawas
• Tiga Pria Ini Enam Kali Kirim Ratusan Kilo Sabu Dari Malaysia ke Kepri. Yang Ketujuh Justru Naas
• Penyelundupan Narkoba Antar Negara. Pelaku Memodifikasi Mobil Untuk Menyimpan Ratusan Kilogram Sabu
Setelah AJ diamankan, polisi yang saat itu berpakaian sipil pun langsung menyelidiki kediaman AJ yang berada di Jalan Antasari, Gang Riang RT 01 RW 03 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong, Jumat (30/8/2019) sekitar pukul 22.10 WIB.
Di sana polisi mengamankan tersangka SY dan menemukan 99 bungkus sabu yang terbungkus teh cina dan disimpan rapi di dalam tiga koper di kamar mandi.
Penggeledahan pun kembali dilakukan.
Berdasarkan sejumlah pengakuan tersangka yakni AJ dan SY dan setelah menggeledah mesin cuci maka ditemukan tiga bungkus besar narkotika jenis sabu yang terbungkus rapi.
Lanjutnya, setelah barang bukti dan dua tersangka diamankan dan dilakukan interogasi, pihaknya kemudian mengembangkan lagi kasus tersebut, hingga diketahui ada tersangka lainnya.
Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainya di daerah Malang Rapat.
"Kemudian ketiga tersangka dan sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Bintan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," terang Boy.
Boy juga menjelaskan, dari pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu ini total paket ada 120 paket narkotika jenis sabu.
Sedangkan untuk berat kotor barang bukti narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan total berat kotor 125 kilogram.
"Sementara untuk berat bersih 118,396 kilogram, setelah disisihkan untuk barang bukti di pengadilan nanti," ujarnya.