Sebut Dekat dengan Kapolres & Walikota, Pria Pengendara Tolak Ditilang, Malah Ajak Ribut Polantas

Pria pengendara itu terlibat cekcok dengan personel polisi lalu lintas. Aksinya viral dalam bentuk video.

Facebook Komunitas Cinta Polri
Pengedara cekcok dengan Polantas di Tanjungbalai, Sumatera Utara 

Video yang beredar di media sosial pada Jumat (30/8/2019) tersebut akhirnya menjadi viral.

Dalam rekaman video yang beredar, setelah ditendang, pengendara motor tidak bisa menyeimbangkan laju sepeda motornya dan akhirnya jatuh ke jalanan.

Kejadian tersebut diketahui terjadi di Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Sejumlah warganet pun berkomentar tidak seharusnya polisi melakukan penendangan itu, sementara warganet lainnya mendukung aksi polisi lalu lintas tersebut.

Prabowo Subianto: Bantu Jokowi Selesaikan Papua, Semua Elite Politik Lupakan Dulu Perbedaan

Akhirnya Penulis Cerita Horor KKN di Desa Penari Angkat Bicara, Ini Penjelasannya

Mahasiswa Papua di Medan Kibarkan Bintang Kejora dan Gunakan Pakaian Adat

Berikut 4 fakta mengenai video polisi yang menendang pemotor hingga tersungkur ke jalan.

1. Pemotor melarikan diri dari razia

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Tangerang, AKBP Komarudin mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangung saat personel polisi sedang melakukan kegiatan rutin pada Jumat (30/8/2019).

Menurut Komarudin, kala itu Brigadir DD dan Brigadir DW sedang menindak pelanggar motor matik dan pelanggar motor RX-King.

Namun, ketika ada perdebatan dengan pengendara motor matik, petugas polisi yang menindak pelanggar motor RX-King membantu rekannya untuk menyelesaikan masalah.

Bergesernya petugas kepolisian itu membuat pengendara motor RX-King nekat melarikan diri dengan berbaur ke jalan raya.

Namun, aksinya kemudian dihentikan oleh salah satu petugas polisi dengan cara ditendang seperti yang terlihat dalam video yang viral.

2. Motor diduga dari hasil kejahatan

Selain itu, Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sabibul Alif menjelaskan bahwa motor RX-King yang digunakan pengendara AP (20) merupakan hasil kejahatan.

Hal itu dikarenakan AP tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi.

Saat dimintai keterangan, AP mengaku membeli motor itu melalui toko online dan dalam kondisi tidak dilengkapi surat-surat lengkap.

3. Evaluasi dari Korlantas

Sempat disebut sebagai tindakan yang tidak dibenarkan, Kepala Korlantas Polri Irjen Refdi Andri mengungkapkan bahwa aparat kepolisian tidak boleh melakukan kekerasan dalam menangani pelanggar lalu lintas.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved