Kuras Rp 204 Miliar dalam 17 Menit, Pembobol Bank Ngaku Satgas Perampasan Aset Ancam Kacab

Sindikat pembobol bank ngaku satgas perampasan aset. Mengancam Kacap Bank BUMN dan pindahkan Rp 204 miliar dari rekening dorman dalam 17 menit

|
(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
KONFERENSI PERS - Konferensi pers Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf usai Satgas Pangan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan rekonstruksi lapangan di Pabrik PT Padi Indonesia Maju (PIM) yang terletak di Kawasan Industri Terpadu Wilmar, Serang, Banten, Rabu (6/8/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Hanya dalam waktu 17 menit, sindikat pembobol bank memindahkan Rp 204 miliar ke 5 rekening penampungan.

Uang  berasal dari rekening dorman dipindahkan melalui 47 kali transaksi.

Aksi jaringan pembobol sebuah bank BUMN pun terbongkar. 

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan bank senilai Rp 204 miliar yang dilakukan jaringan sindikat dengan modus mengakses rekening dorman. 

Rekening dorman adalah rekening bank yang sudah tidak aktif atau tidak digunakan untuk jangka waktu tertentu.

Direktur Dittipidsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/311/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025 serta surat perintah penyidikan tertanggal 3 Juli 2025.

 “Hari ini kita dapat berkumpul dalam rangka melaksanakan kegiatan press release pengungkapan perkara tindak pidana perbankan, dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dan atau tindak pidana transfer dana, serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan jaringan sindikat pembobol bank,” kata Helfi dalam konferensi pers di lobi utama Bareskrim Mabes Polri, Kamis (25/9/2025).

Helfi menjelaskan, sindikat ini menggunakan modus melakukan akses ilegal untuk memindahkan dana di rekening dorman secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah.

Peristiwa itu terjadi pada 20 Juni 2025 dan diungkap penyidik Subdit II Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri.

Helfi mengungkapkan, sejak awal Juni 2025 jaringan sindikat tersebut yang mengaku sebagai “Satgas Perampasan Aset” melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BUMN di Jawa Barat.

 “Dalam pertemuan itu, mereka merencanakan pemindahan dana pada rekening dorman. Jaringan sindikat menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing, mulai dari persiapan, pelaksanaan eksekusi, sampai tahap timbal balik hasil,” ucap Helfi.

Kata Helfi, sindikat ini kemudian memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang.

Dia bilang, ancaman keselamatan terhadap keluarga kepala cabang juga dilontarkan bila tidak menuruti permintaan.

Di akhir Juni 2025, sindikat bersama kepala cabang sepakat melakukan eksekusi pemindahan dana pada Jumat pukul 18.00, setelah jam operasional. Waktu itu dipilih untuk menghindari sistem deteksi bank.

“Para eksekutor, termasuk mantan teller bank, melakukan akses ilegal terhadap aplikasi Core Banking System. Dana sebesar Rp 204 miliar dipindahkan ke lima rekening penampungan dalam 42 kali transaksi yang hanya berlangsung 17 menit,” ungkap Helfi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved