Siapa Abdul Aziz, Dosen yang Tulis Kontroversi Nikah: Begini Komentar Istri dan Rektor

Drs Abdul Aziz MAg (51), kandidat doktor ilmu hukum di Program Pascasarjana IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, ternyata sudah mengakui kekeliruannya

zoom-inlihat foto Siapa Abdul Aziz, Dosen yang Tulis Kontroversi Nikah: Begini Komentar Istri dan Rektor
ist
Drs Abdul Aziz MAg (51), kandidat doktor ilmu hukum di Program Pascasarjana IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta

Reaksi Rektor

Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Prof Dr Mudhofir Abdullah MA (50), menyebut disertasi doktor salah seorang dosennya, Drs Abdul Aziz M.Ag (51), adalah murni karya ilmiah.

Hanya saja, ujar guru besar ilmu pengkajian ini menyebut, karya itu sama sekali tak memiliki nilai maslahah untuk umat Muslim di Indonesia.

"Disertasi itu murni ilmu untuk ilmu," kata Mudhofir kepada Tribun, Kamis (5/9/2019).

Hanya saja, sebagai rektor, dia tak berhak meminta Abdul Aziz untuk merevisi disertasi berjudul  Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital” yang dipertahankan untuk meraih doktor ilmu hukum Isla.m di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 30 Agustus 2019 lalu.

Hingga kemarin, Mudhofir belum bertemu dengan dosen Fakultas Syariah UIN Surakarta itu.

"Sejak minggu lalu saya dinas luar, di Bali, dan Jakarta," ujar alumnus Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK) Jogyakarta 1991 itu.

Dalam draft pandangan yang dikirim ke Tribun, Mudhofir menyebut sejatinya, disertasi Abdul Aziz sudah banyak dibahas tetap dianggap sebagai karya ilmiah.

"Subyektivitas, pilihan-pilihan kesimpulan, kecenderungan filsafat, pandangan dunia yang dianut, bahkan pengalaman-pengalaman pribadi (jika ada), pastilah banyak mewarnai disertasi ini," ujar Mudhofir.

Kritik serupa juga disampaikan  Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf al-Quran Dr Muchlis M Hanafi, Lc dari PSQ Jakarta.

Dalam potongan tulisan yang diterima Tribun, alumnus Universitas Al Azhar Kairo dan Ponpes Darussalam Gontor ini, menyebut karya Aziz sangat berbahaya.

"Akhirnya karya ilmiah doktor itu mengalah akibat tekanan publik.  Melegalkan hubungan seksual di luar nikah dengan konsep milk al-Yamin. Padahal, sebelumnya di media massa, sebelum ujian promosi, dia sangat yakin dengan temuannya. Bisa jadi solusi bagi banyak pelanggaran HAM. Akibat kriminalisasi pezina. Agak ironis. Peneliti dan karya ilmiah harus ‘mengalah’ oleh tekanan publik," tulis Muchlis Hanafi yang juga salah seorang dai tetap di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta ini.

Doktor dalam bidang Tafsir dan ilmu-ilmu al-Quran dari Universitas Al-Azhar, Kairo ini sekarang berkhidmah sebagai Mulai mendalami pendidikan agama sejak dini di sejumlah pesantren salaf, seperti di Cirebon, Kudus, dan Solo.

Putra Betawi ini menghabiskan masa remaja di Pesantren Modern Gontor, Ponorogo.  Tak puas dengan itu, beliau lantas mendalami pengetahuan agamanya di Universitas Al-Azhar, Kairo (S1-S3).

Beliau mendapatkan yudisium syaraf al-ula (summa cum laude) untuk disertasinya dalam bidang Tafsir al-Quran di universitas Islam tertua di dunia tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved