BC Malaysia Gerebek 2 Gudang Persembunyian 21 Mobil Bodong Mewah, Termasuk Lamborghini
Semua mobil mewah tersebut diselundupkan dari Jepang dan semua kendaraan itu adalah milik orang-orang kenamaan warga Malaysia.
TRIBUNBATAM.ID, SEPANG - Kantor Bea dan Cukai Malaysia menyita 21 kenderaan mewah bekas berbagai merek, termasuk Lamborghini seharga Rp 42,7 miliar dalam dua penggerebekan di dua gudang di Shah Alam,, Selangor dan sebuah gudang di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA).
Semua kenderaan tersebut diselundupkan dari Jepang dan semua kendaraan itu adalah milik orang-orang kenamaan warga Malaysia.
Di antara kenderaan yang disita di gudang pertama adalah empat Toyota Estima, dua Mercedes-Benz dan masing-masing sebuah BMW dan Toyota Alphard, sedangkan di gudang keduas ditemukan enam Lamborghini dan tujuh Toyota Vellfire.
Wakil Ketua Pengarah JKDM (BC Malaysia) Datuk Azimah Abd Hamid seperti dilansir Berita Harian Online mengatakan, jumlah sitaan pertama di sebuah gudang adalah RM340,000 atau sekitar Rp 1,1 miliar sedangkan sitaan kedua bernilai RM3.8 juta atau sekitar Rp 13,3 miliar.
• Buntut Kericuhan Suporter, Netizen Malaysia Minta Indonesia Didiskualifikasi dan Serang Akun FIFA
• Fajar/Rian Tumbang, Indonesia Tak Punya Wakil Ganda Putra dan Tunggal Putri di Semifinal
• Antrean Panjang Solar di SPBU Tak Terkendali, Kepala Disperindag Pastikan Tidak Ada Kelangkaan
Azimah mengatakan, semua kendaraan itu berada dalam gudang dan masih belum didaftarkan kepada pemerintah selama hampir dua tahun.
Mobil-mobil selundupan itu merugikan negara dari dengan nilai cukai RM644.000 dan RM7,5 juta.
Sebuah perusahaan impor mobil didiga memalsukan dokumen impor dengan memalsukan usia mobil tersebut berusia kurang dari csatu tahun, padahal mobil-mobil itu berusia lebih dari lima tahun.
“Rampasan ini adalah terbesar bagi tahun ini di Lembah Klang dan semua pemilik kenderaan adalah orang kenamaan warga Malaysia dan kami masih melakukan penyelidikan terhadap dua perusahaan yang terlibat," katanya kepada media.
Jika terbukti bersalah, maka pihak-pihak yang terlibat akan dikenai denda 10 kali lipat nilai barang atau RM50.000 (dipilih yang lebih tinggi untuk kasus pertama, sementara kasus kedua 20 kali nilai barang atau RM500,000 (mana lebih tinggi) atau penjara maksimal lima tahun penjara atau kedua-duanya.
Masih ada dakwaan lain terkait cukai dengan denda tidak kurang daripada 20 kali nilai barangan atau RM100,000 (mana lebih tinggi) dan kasus kedua 40 kali lipat nilai barang atau RM1 juta (mana lebih tinggi) atau penjara maksimal tujuh tahun.
Azimah berkata, penyelidikan awal menunjukkan, kendaraan yang disita melanggar syarat izin impor bahwa impor kendaraan bekas hanya dibolehkan bagi kendaraan berusia satu hingga lima tahun.
_1567747222.jpg)
Dua Penangkapan Sebulan
Penangkapan ini merupakan yang kedua BC Malaysia dalam sebulan terakhir.
Pada 9 Juli lalu, JKDM juga menyita 18 mobil mewah senilai RM4.74 juta di sekitar Bandaraya (Koita) Kuching dan Samarahan, Serawak.
