Oknum Polisi Ngamuk di Karaoke dan Tak Mau Bayar Tagihan, Keberatan dengan Pajak yang Dikenakan
Empat orang pengunjung karaoke yang mengaku sebagai anggota Polda Jawa Tengah mengamuk di Karaoke Excellent Bandungan, Kabupaten Semarang, pada Kamis
TRIBUNBATAM.id - Empat orang pengunjung karaoke yang mengaku sebagai anggota Polda Jawa Tengah mengamuk di Karaoke Excellent Bandungan, Kabupaten Semarang, pada Kamis (5/9/2019) dini hari.
Dilansir dari kanal Youtube Harian 7 TV, Kamis (5/9/2019), selain mengamuk, salah seorang pria yang mengaku sebagai anggota Polda Jateng itu juga sempat hendak menodongkan pistol kepada karyawan karaoke.
Manajer Karaoke Excellent Bandungan Pristiyono Hartanto mengatakan, keributan dipicu lantaran empat orang itu tak mau membayar tagihan dengan alasan pajak yang terlalu tinggi.
"Keributan terjadi pukul 2.30 WIB dini hari tadi, itu ada empat orang yang mengaku dari anggota Polda.
Awalnya kita nggak tahu mereka dari mana, order room dan order pemandu karaoke," ujar Pristiyono.
• Kesal Dengar Suara Bising Renovasi Rumah, Oknum Polisi Todongkan Pistol ke Tetangganya
• Lagi Asik Pesta Sabu Bareng Residivis Narkoba, Oknum Polisi Ini Pucat Pintu Digedor-gedor Warga
• Oknum Polisi Tipu Gadis 17 Tahun dan Ibunya hingga Jebak Berhubungan Badan Lebih dari 10 Kali
• Gadis Belia Ini Diancam Foto Tak Senonoh Disebar Karena Enggan Turuti Nafsu Oknum Polisi Bripka
"Lalu setelah selesai nyanyi berkaraoke di sini, mereka nggak mau bayar sesuai tagihan.
Alasannya pajak hiburannya terlalu mahal.
Padahal pajak hiburan itu sudah ditentukan dari pemerintah sebesar 15 persen," sambungnya.
Diwartakan Tribun Jateng, dua di antara pelaku diidentifikasi bernama Bripka Candra dan Aipda Ari.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kasubbag Humas Polres Semarang, Iptu Budi Supraptono peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Kapolsek Bandungan oleh Manajer Karaoke Excellent, Pristiyono Hartanto sesaat setelah peristiwa.
"Kami telah menerima laporan, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), menanyai saksi, dan mengumpulkan barang bukti, dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Semarang dan Polda Jateng," ujarnya.
Budi menyampaikan kronologi kejadian bermula pada hari yang sama, sekitar pukul 00.15, empat orang mengendarai Nissan Grand Livina Nomor Polisi K 9210 datang ke lokasi.
Keempat pria tersebut kemudian memesan ruang karaoke di ruang nomor 14 bersama empat Pemandu Karaoke (PK).
Sekitar pukul 2.45, keempat laki-laki tersebut menuju kasir dan membayar.
Kasir menyodorkan tagihan untuk ruangan dan minuman keras sebesar Rp 1.908.525.