Oknum Polisi Tipu Gadis 17 Tahun dan Ibunya hingga Jebak Berhubungan Badan Lebih dari 10 Kali

Hubungan antara oknum polisi dan gadis 17 tahun itu terjadi setelah kenalan di Facebook sekitar awal Juli 2019

#Oknum Polisi Tipu Gadis 17 Tahun dan Ibunya hingga Jebak Berhubungan Badan Lebih dari 10 Kali#

TRIBUNBATAM.id - Oknum polisi ini sunggu bejat. Ia nekat menipu gadis 17 tahun dan ibunya hingga dijebak berhubungan Badan lebih dari 10 kali

Adalah AR (41),  mengaku sebagai anggota polisi mencoba mengelabui WA (35) dan anaknya berinisial WS (17).

AR menyampaikan kepada WA bahwa dia adalah seorang polisi yang masih lajang dan ingin menikahi anak WS.

Kisah asmara antara AR dan WS terjadi setelah kenalan di Facebook sekitar awal Juli 2019.

Setelah mendapat restu dari WA AR dan WS pun bertemu tatap muka.

Fakta & Kronologi Oknum Polisi Diduga Lecehkan Murid Silat 4 Tahun Lamanya, Kerap Ancam Korban

Enggan Turuti Nafsu Oknum Polisi Bripka, Gadis Ini Diancam Foto Tak Senonoh Disebar

Ibunda Ahok Kini Bongkar Sifat Asli Puput Nastiti Devi, Veronica Tan Sindir Balik

Hingga akhirnya keduanya berpacaran dan semakin sering bertemu.

AR kemudian bertandang ke rumah WS.

Di rumah WS, AR mengaku adalah anggota polisi dan masih bujang alias belum menikah.

Kepada orangtua WS, AR mengutarakan maksudnya ingin menikahi WS.

“Selanjutnya pelaku ini mengajak korban ke Kalimantan untuk dikenalkan sama orangtua AR. Dan orangtuanya korban menyetujui tanpa curiga sedikit pun,” kata Kadek Aruna, Jumat (30/8/2019).

Saat pelaku dan korban ada di Kalimantan, datang dua wanita ke rumah orangtua korban.

Dua wanita itu menyampaikan kepada ibu korban bahwa mereka adalah istri sah dari AR.

Kemudian atas laporan dari dua istri pelaku, WA kemudian menunggu kepulangan korban dan pelaku di Bandara Mutiara Sis Aljufri.

Setibanya di Palu, WA langsung membawa pelaku ke kantor polisi.

“Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban sebanyak lebih dari 10 kali di tempat yang berpindah-pindah,” ujar Kadek.

Karena perbuatannya ini AR dikenai pasal 81 ayat (1) Dan ayat (2) subsidair pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Gadis 17 Tahun dan Ibunya Tertipu Oknum Polisi hingga Rela Berhubungan Badan Lebih dari 10 Kali
Gadis 17 Tahun dan Ibunya Tertipu Oknum Polisi hingga Rela Berhubungan Badan Lebih dari 10 Kali (Tribunnews.com)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved