Polemik Revisi UU KPK, Abraham Samad Tentang Adanya Dewan Pengawas, Makhluk Apalagi?
Abraham Samad menilai selama ini KPK sudah memiliki sistem pengawas internal melalui Direktorat Pengawas Internal atau PI.
#Polemik Revisi UU KPK, Abraham Samad Tentang Adanya Dewan Pengawas, Makhluk Apalagi?
TRIBUNBATAM.id - Isu KPK hendak dilumpuhkan mengemuka dan jadi sorotan banyak pihak.
Sejumlah pihak angkat bicara.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad misalnya menyoroti point adanya Dewan Pengawas dalam draf revisi UU KPK.
Point mengenai itu ditentang Abraham Samad.
"Soal Dewan Pengawas, makhluk apalagi? Jangan-jangan makhluk turun dari luar angkasa. Kan sebenarnya semangat Dewan Pengawas yang saya baca ingin lakukan pengawasan yang ketat," ucap Abraham Samad dalam sebuah dikusi bertema : KPK adalah Koentji, Sabtu (7/9/2019) di Jakarta Pusat.
Abraham Samad menilai selama ini KPK sudah memiliki sistem pengawas internal melalui Direktorat Pengawas Internal atau PI.
Kinerja PI, dipandang Samad sudah berjalan baik.
• KPK Dilahirkan oleh Megawati, Mati di Tangan Jokowi?
• DPR Lakukan Operasi Senyap dan Kejar Tayang, Tiba-tiba Sahkan Revisi UU KPK
Dia bahkan menyinggung soal dirinya yang sempat disidang oleh PI dengan disaksikan langsung oleh seluruh rakyat Indonesia karena disiarkan langsung oleh seluruh media.
"Bayangkan, zaman saya, ada gak seorang kepala lembaga disidang etik. Walau saya Ketua KPK tapi saya bisa diperiksa PI yang statusnya setingkat direktorat," tegas Samad.
Senada dengan Samad, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana juga memandang unsur Dewan Pengawas tidak diperlukan KPK.
Ini karena menurut Kurnia, selama ini selain sudah memiliki PI. KPK juga diawasi oleh banyak lembaga termasuk publik.
Khusus untuk keuangan KPK bertanggung jawab ke BPK. Untuk kinerja KPK selalu hadir jika diundang Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPR.
"Soal kinerja, KPK juga melapor ke presiden dan dipantau publik. Kinerja KPK juga diawasi oleh institusi kehakiman. Orang kalau jadi tersangka, kalau tidak tepat ada ranah praperadilan. Lalu pembuktian materi dakwaan ada pengadilan," ungkap Kurnia.
Terakhir, Kurnia menyampaikan selama KPK berdiri hingga 2019 belum ada satupun perkara dakwaan KPK yang tidak terbukti.
Tidak ada terdakwa yang divonis bebas.
"Kalau untuk kasus BLBI, Syafruddin Arsya Temenggung atau SAT bukan vonis bebas tapi lepas. Ini menandakan dakwaan KPK masih terbukti," singkat dia.