Sabtu, 13 Juni 2026

REKOMENDASI WISATA

Paspor Kamu Hilang? Jangan Panik! Ini Panduan Cara Mengurusnya

Bagi wisatawan Indonesia yang mengalami kehilangan paspor tak perlu panik. Ini panduan cara membuat paspor hilang di Indonesia beserta persyaratannya.

Tayang:
Instagram/ditjen_imigrasi
Ilustrasi cara mengurus paspor yang hilang 

- Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan.

- Proses pembuatan Berita Acara Pendapat.

- Proses pembuatan surat/rekomendasi ke Kanwil untuk paspor hilang yang masih berlaku.

- Proses dilaksanakan maksimal 2 (dua) hari kerja.

Berikan Kemudahan, Kini Bayar Paspor Bisa Lewat Bukalapak dan Tokopedia

Setelah mendapat Surat Rekomendasi dari Kanwil maka barulah dilaksanakan proses awal pembuatan paspor.

Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 4 hari kerja.

Pemohon akan dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2009, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selama 6 Bulan, Pemohon Paspor di Batam Capai 29.869, Naik Dibanding Tahun Lalu

Sesuai dengan Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigraisan Pasal 66 ayat 1, penggantian paspor dapat dilakukan memenuhi persyaratan sebagai berikut.

- Masa berlaku paspor akan/habis berlaku

- Halaman penuh

- Paspor rusak atau paspor hilang

Rekomendasi 6 Tempat Belanja Murah di Australia, Bisa Tawar Menawar Lho!

Diuji Profesor Pakai Bahasa Inggris, Mahasiswi yang Raih Gelar Doktor S3 Ternyata Anak Tukang Becak

Sempat Panik Bayi Sungsang, Ternyata Sandra Dewi Sudah Melahirkan Anak Keduanya Seminggu Lalu

Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul Jangan Panik! Begini Cara Mengurus Paspor Hilang.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved