Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Menambah Beban Masyarakat, Anggota Dewan Batam Kompak Menolak
Kenaikan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara nasional, menuai protes dari sejumlah pihak.
Penolakan kenaikan tarif BPJS Kesehatan, rama-ramai ditolak Anggota DPRD Kota Batam. Utusan Sarumaha dari Fraksi Partai Hanura mengatakan, pemerintah jika menaikan tarif harus melihat dari berbagai sudut pandang.
• Pin Legislator Kepri Disoroti *Dinilai Terlalu Mahal *Disematkan Saat Pelantikan
"Kalau naik tarif ya silakan saja. Tapi kan harus dilakukan secara proporsional. Tidak bisa disamakan tarifnya kepada masyarakat yang berprofesi sebagai tukang parkir, dengan menejer di perusahaan," kata Utusan Sarumaha.
Utusan menyarankan, pemerintah melalui Menteri Keuangan RI lebih baik fokus membenahi pelayanan BPJS, dari pada menaikan tarif. Yang akhirnya memberatkan masyarakat kecil. Kata Utusan, Kesehatan merupakan hal mutlak setiap warga negara.
Pada Undang-undang Dasar 1945 (hasil amandemen) telah mengatur beberapa hak asasi manusia di bidang kesehatan. Di dalam pasal 28H dinyatakan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Sebelumnya, isu berkembang pemerintah pusat akan menaika tarif BPJS Kesehatan. Hal itu terungkap melalui Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. Sri mengatakan, akan memberlakukan kenaikan tarif 100 persen.
• Sinopsis Sinetron Cinta Karena Cinta SCTV Hari Ini Selasa (10/9), Mirza & Raisa Tunangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.
Kemudian untuk peserta JKN kelas II harus membayar iuran Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.
Sementara, peserta kelas mandiri III dinaikkan Rp 16.500 dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000 per peserta.
Adapun kenaikan tarif untuk peserta JKN masyarakat umum bakal mulai berlaku pada Januari 2020
Kementerian Keuangan mengatakan, kenaikan besaran iuran tersebut bakal bisa menutup defisit BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 32,8 triliun.(tribunbatam.id/leo Halawa)