Kamis, 23 April 2026

Kernel Oil, Perusahaan Singapura Kembali Terungkap Terlibat Mafia Migas dengan Eks Bos Petral

Bambang diduga menerima suap US$2,9 juta dari Kernel Oil Pte.Ltd, sebuah perusahaan pengangkutan migas raksasa yang berbasis di Singapura.

Kompas TV/Repro
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif 

Kemudian, pada 2012 Pertamina diketahui melakukan efisiensi perdagangan dengan mengutamakan pembelian ke langsung ke sumber-sumber utama.

Atas keputusan efisiensi itu, PES seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan yang telah ditetapkan.

Perusahaan yang dapat menjadi rekanan PES adalah perusahaan-perusahaan yang masuk dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES.

Namun pada kenyataannya, tidak semua perusahaan yang terdaftar pada DMUT PES diundang mengikuti tender di PES.

Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan sendiri rekanan yang akan diundang mengikuti tender.

Salah satu perusahaan yang diundang dan akhirnya memenangkan tender adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

"Diduga ENOC merupakan 'perusahaan bendera' yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil. Tersangka BTO diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES atau Pertamina," kata Laode.

Dalam kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK telah memeriksa 53 orang saksi dan menggeledah lima rumah dan gedung dalam proses penyelidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved