Petral Bubar, Mantan Dirutnya Masih Terlibat Mafia Migas, Terima Suap Rp 40.6 Miliar
KPK menetapkan eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd ( Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka kasus mafia migas.
Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan sendiri rekanan yang akan diundang mengikuti tender.
Salah satu perusahaan yang diundang dan akhirnya memenangkan tender adalah Emirates National Oil Company (ENOC).
"Diduga ENOC merupakan 'perusahaan bendera' yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil. Tersangka BTO diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES atau Pertamina," kata Laode.
Dalam kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Baca berikutnya
Geledah Lima Tempat
Terkait kasus ini, penyidik KPK sudah menggeledah lima rumah dan unit apartemen di Jakarta pada Kamis dan Jumat pekan lalu.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menggeledah empat lokasi pada 5-6 September 2019," kata Laode.
Lima lokasi penggeledahan itu adalah empat unit rumah di Jalan Pramukasari, rumah di Komplek Ligamas Pancoran, rumah di kawasan Cempaka Timur, serta rumah di Jalan Cisanggiri III, Kebayoran Baru.
Satu lokasi penggeledahan lainnya adalah satu unit apartemen Salemba Residence. Laode menuturkan, KPK menyita dokumen pengadaan dan data aset dari penggeledahan tersebut.
"Dikarenakan dugaan penerimaan suap cukup signifikan maka KPK akan terus berupaya melakukan penelusuran dan aset recovery," ujar Laode.
Bambang yang juga merupakan eks Direktur Utama Petral telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar 2,9 juta Dollar AS.
"(Bambang) diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US 2,9 juta dollar atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," kata
Dalam kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/28062019-laode-m-syarief.jpg)