KPPU Kecewa, Dari Tujuh Terlapor Hanya Dua Maskapai Hadir Sidang Perdana, Ini Masalahnya
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menyayangkan, dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak hadir, saat persidangan perdana dugaan k
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
istimewa
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, Guntur Syahputra Saragih menyebut, Batam termasuk kota yang tidak kooperatif dalam menjalankan putusan KPPU. Sepanjang 2007-2014 lalu, KPPU Kanwil II mencatat, setidaknya ada 19 putusan yang dijatuhkan KPPU terhadap pelaku usaha di wilayah kerjanya.
Ketujuh perusahaan maskapai penerbangan ini diduga melanggar pasal 5 dan 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun untuk sanksinya, Guntur menyerahkan sepenuhnya kepada majelis komisi.
"Sanksinya bisa denda atau lainnya. Kami tak ingin mendahului, sepenuhnya ada di majelis komisi," katanya.
Diketahui, pemeriksaan dugaan kartel tiket pesawat ini merupakan inisiatif KPPU, dan termasuk perkara yang penyelesaiannya diprioritaskan. Bahkan targetnya selesai tahun 2019. (wie)
Rekomendasi untuk Anda