KPPU Kecewa, Dari Tujuh Terlapor Hanya Dua Maskapai Hadir Sidang Perdana, Ini Masalahnya
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menyayangkan, dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak hadir, saat persidangan perdana dugaan k
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menyayangkan, dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak hadir, saat persidangan perdana dugaan kartel tiket pesawat, Selasa (10/9) lalu.
Hal ini disampaikan Komisioner KPPU RI, Guntur Syahputra Saragih, saat datang ke Batam.
Ia mengatakan, dari tujuh perusahaan maskapai penerbangan yang menjadi terlapor dalam perkara ini, hanya dua diantaranya yang hadir pada sidang perdana kemarin.
Mereka, yakni Lion Air dan Batik Air. Sedangkan lima lainnya, Sriwijaya Air, Wings Air, termasuk dua perusahaan BUMN, Garuda Indonesia, dan Citilink Indonesia, tidak hadir.
• Kipas Mesin KM Bukit Raya Rusak, Penumpang Terpaksa Pakai Pompong, Agen Pelni Selidiki Kerusakan
• BJ Habibie Pernah Berikan Pesan Khusus ke Mustofa Widjaja, Hingga Kini Masih Membekas
"Sangat disayangkan hanya dua terlapor yang hadir," kata Guntur, menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (11/9) di Kantor Perwakilan II KPPU, di Gedung Graha Pena Lantai VI, Batam Center, Batam, Kepri.
Padahal, mereka berharap banyak, semua terlapor bisa hadir. Khususnya Garuda dan Citilink.
KPPU berharap, perusahaan BUMN ini bisa hadir dan memberikan contoh yang baik, kepada perusahaan lainnya dalam persidangan.
"Justru mereka nggak hadir," ujarnya.
• Plt Gubernur Kepri Isdianto Minta Plang Pembangunan Jalan Dipasang, Sebut Pemprov Juga Ikut Membantu
• Kemarahan Fahri Hamzah di ILC, Bentak Pejabat yang Takut Merevisi UU KPK
Guntur mengatakan, dari Citilink memang mengirim surat ke majelis, dan menyatakan mereka tidak bisa hadir dalam persidangan itu.
Namun melihat alasan yang diberikan, menurutnya, cukup sederhana.
"Alasannya belum menunjuk kuasa hukum. Ini jadi pertanyaan besar bagi BUMN untuk memberikan keseriusannya dalam penegakan hukum di Indonesia," kata Guntur.
Alhasil, karena hanya dihadiri dua terlapor, majelis komisi menyatakan persidangan hari itu ditunda dan akan dilanjutkan 17 September mendatang.
Sidang Selasa lalu, beragendakan pemeriksaan pendahuluan pertama.
"Kami masih membuka ruang bagi terlapor untuk hadir. Sesuai hukum acara, boleh sampai tiga kali tidak hadir," ujarnya.
"Tapi kesempatannya hanya dua kali tak hadir, ketiga kali tetap tak hadir, persidangan akan tetap dilanjutkan," sambung Guntur.