BREAKINGNEWS

BREAKINGNEWS - Pengusaha Batam Kock Meng Ditahan KPK, Suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Kock Meng ditahan atas kasus suap yang menjerat Gubernur (non-aktif) Kepri, Nurdin Basirun

IST
Pengusaha Batam Kock Meng Resmi Ditahan KPK dalam kasus suap Gubernur Kepualauan Riau Nurdin Basirun. Ia diperiksa didampingi kuasa hukum James Sibarani 

Setelah namanya muncul dalam surat izin prinsip reklamasi, Kock Meng tidak kunjung menampakkan wujudnya.

Proyek reklamasi ini sendiri kemudian menyeret Gubernur Kepri (non aktif), Nurdin Basirun, bersama tiga orang lainnya, Rabu (10/7/2019) lalu.

Secara gamblang, tidak dijelaskan posisi dan peran Kock Meng dalam proyek reklamasi itu.

Namun, kemunculan nama Kock Meng sebagai pemilik izin prinsip reklamasi di Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, menjadi sorotan setelah KPK berhasil mengamankan seorang pria bernama Abu Bakar.

Kabiro Hukum Pemprov Kepri, Heri Mokhrizal di sela-sela diperiksa KPK di Polresta Barelang, Rabu (24/7/2019)
Kabiro Hukum Pemprov Kepri, Heri Mokhrizal di sela-sela diperiksa KPK di Polresta Barelang, Rabu (24/7/2019) (TRIBUNBATAM.ID/DIPA NUSANTARA)

Pria ini berperan sebagai penyuap Nurdin Basirun dan kawan-kawan.

Data kependudukan mengungkapkan fakta lain dalam diri Kock Meng, pria asal Gesek, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam data itu, Kock Meng diketahui berusia 57 tahun.

 Alamat Kock Meng sendiri tertulis lengkap di Rumah Toko (Ruko) Komplek Nagoya City Centre Blok H Nomor 6 RT 002/ RW 003, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Walau sempat dibantah oleh beberapa karyawan 'Power Teknik' di Ruko itu, namun data kependudukan ini sangat menguatkan keberadaan Kock Meng(TRIBUNBATAM.id/Dipa Nusantara)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved