DPD RI Harus Dilibatkan Dalam Bidang Legislasi dan Agggaran, Perkuat Kewenangan Konstitusional
Hampir semua produk Undang-Undang itu pasti berkaitan dengan daerah, sudah seharusnya DPD harus dilibatkan sampai kepada pembahasan tingkat akhir seca
Kini, ada wacana dari sekelompok pihak yang akan melakukan amandemen kelima UUD 1945. Akan tetapi, terlepas dari tujuan dari agenda melakukan amandemen terbatas, yang paling penting adalah bagaimana agar otonomi daerah yang telah digagas oleh para pendiri bangsa dan menjadi tuntutan dan kebutuhan daerah tidak mengalami arus balik ke sentralisme dan DPD sebagai penopang otonomi daerah, penyalur dan pengawal aspirasi masyarakat/daerah tidak semakin dikerdilkan dalam pergumulan politik jangka pendek.
• Rayakan Hari Perhubungan Nasional, Synergy Tharada Bersihkan Pantai di Pelabuhan Batam Center
"Berkenaan dengan hal tersebut melalui FGD ini, pikiran-pikiran konstruktif dari insan akademis, dari pakar dan komponen masyarakat harus didengar, diakomodasi dan selanjutnya diharapkan memberikan sumbang pikir dalam rangka memperkuat kewenangan konstitusional dan kinerja DPD dalam rangka memperkuat sistem otonomi daerah," pungkas Darmayanti Lubis.
Hadir dalam FGD tersebut Wakil Ketua DPD RI Prof. Dr Ir. Hj. Darmayanti Lubis, Anggota DPD RI Kepri Dr. Hardi Selamat Hood, Peneliti Senior LIPI Prof. Dr R. Siti Zuhro., MA, Pakar Hukum Tata Negara Dr. Zainal Arifin Mochtar, Rektor Universitas Batam Dr. Ir. Chablullah Wibisono. (*)
