KPK Beberkan Konspirasi Jahat Kock Meng Suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun Melalui Abu Bakar
Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, benarkan penahanan pengusaha asal Batam bernama Kock Meng.
Editor:
Eko Setiawan
Sebagai imbalannya, Kock Meng dan Abu Bakar pun memberikan uang kepada tersangka Nurdin Basirun, Edy Sofyan, dan Budi Hartono sejumlah uang sebanyak dua kali sebagai imbalan terhadap penerbitan izin prinsip sebanyak Rp 45 juta dan SGD 6.000 pada bulan Mei 2019.
Sementara itu, imbalan berupa uang lainnta juga diberikan untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi pada bulan Juli 2019 sebesar SGD 6.000.
Atas dasar ini, KPK pun menahan Kock Meng di rumah tahanan (rutan) KPK Cabang C1, Jakarta, untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 September 2019..(tribunbatam.id/dipanusantara)