Kondisi Terkini Jenderal Kivlan Zen Dirawat di RSPAD, Sempat Disidang Dakwaan Punya Senpi Ilegal
Kivlan Zen dirawat inap sejak Senin (16/9/2019) kemarin. Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk berobat ke RSPAD.
Salah satunya tujuan dari kepemilikan senjata api dan amunisi. Dia menegaskan, kliennya tidak mempunyai senpi dan amunisi untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Yang kami ketahui di masyarakat rencana apa? Membeli senjata untuk membunuh. Pembunuhan tidak ada. Jadi senjata untuk apa? Tidak ada, sangat banyak celah untuk eksepsi," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, Kivlan dijerat dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta dakwaan kedua, pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Menurut dia, seharusnya Kivlan hanya dijerat satu dakwaan saja. Namun, dia menilai, JPU justru memisahkan dakwaan menjadi dua bagian.
"Artinya apa? Ini perkara, perkara berat bukan perkara ringan. Kalau mau lepas, lepas dua-dua ataupun kalau kena satu yang satu lagi berjuang. Kami akan membuat eksepsi terhadap dakwaan tadi dimana isi daripada dakwaan itu berbeda dengan yang kita ketahui," tambahnya
#Kondisi Terkini Jenderal Kivlan Zen Dirawat di RSPAD, Sempat Disidang Dakwaan Punya Senpi Ilegal
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Kivlan Zen Minta Bantuan Materi ke Publik? Pengacara: Itu Hoaks