2 Bulan Menipu di Batam, 47 Orang Asing Ditangkap Polisi, Tidak Ada yang Bisa Berbahasa Indonesia

Lakukan penipuan di Kota Batam, Puluhan Warga Negara Asing (WNA) diamankan unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse dan Kriminal Polrest

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing
Diduga Lakukan Kasus Penipuan, Puluhan WNA Dikumpulkan di Aula Mapolresta Barelang 

Personel Kepolisian Polsek Medan Timur, berhasil menangkap salah seorang pelaku penipuan bermodus 'keluarga ditangkap polisi' dengan memperdaya calon korbannya untuk mendapatkan uang.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang warga Jalan Mahoni Mas Block B, Kelurahana Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, yang dihubungi pelaku mengaku bernama Ginting, dengan modus anak korban ditangkap polisi.

Namun setelah pelaku berhasil melarikan uang, korban baru mengetahui kalau dirinya baru saja menjadi korban tindak pidana penipuan.

"Pelaku ini menghubungi dengan modus mengatakan jika anggota keluarga calon korban ditangkap pihak kepolisian dalam kasus narkoba," kata Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin, Senin (24/6/2019).

"Korban percaya dengan kata-kata pelaku, karena dijanjikan pelaku dapat mengurus kasusnya hingga tuntas," sambungnya.

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan pelacakan terhadap nomor pelaku.

Pada Senin (10/6/2019) sekitar pukul 16.44 WIB, pelaku ditangkap di Jalan Mahoni Mas Block B, Kelurahana Sidorame Barat I, Medan Perjuangan.

"Pelaku bernama Bambang Pujioni warga jalan Kapten Rahmat Budin, Kelurahan Paya Pasir, Medan Marelan," urainya.

Arifin menjelaskan bahwa dari pengakuan pelaku, ternyata sudah banyak para korban yang mereka perdaya dengan modus penipuan tersebut.

Uang hasil penipuan juga telah dibelikan sejumlah barang-barang elektronik dengan nilai puluhan juta.

"Lewat modus penipuan ini, pelaku meraup hingga Rp 80 juta dan hanya bersisa Rp 2 juta. Jadi uang yang dari korban ini, digunakan untuk membeli elektronik seperti kulkas, televisi dan lainnya. Seoalah-olah baru mendapat hasil panen. Total penipuan yang diraup ," ungkap Arifin.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini berjumlah dua orang dengan tugas masing-masing sebagai penelpon dan sebagai penjemput uang dari korbannya.

"Pelaku yang satu lagi, berinisial D masih dalam pengejaran. Dia berperan sebagai penelpon calon korban," sebut Arifin.

Masih kata Arifin, para pelaku mencari calon korbannya secara acak. Korban yang bisa diperdaya akan mereka paksa menyerahkan sejumlah uang.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman paling lama empat tahun penjara," pungkas Arifin.(Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved