BATAM TERKINI
BREAKINGNEWS, Polresta Barelang Tangkap Puluhan Orang Asing, Diduga Lakukan Penipuan Modus Online
Puluhan Warga Negara Asing (WNA) diamankan unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Barelang, Rabu (18/09/2019) so
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Puluhan Warga Negara Asing (WNA) diamankan unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Barelang, Rabu (18/09/2019) sore sekira pukul 16:30 WIB.
Pantauan Tribunbatam.id, berjumlah 46 WNA yang terdiri dari 42 laki-laki dan 4 wanita tersebut kini di kumpulkan di Aula lantai 2 Mapolresta Barelang.
Mereka diamankan diduga terkait kasus penipuan dengan modus online.
Informasi yang dihimpun puluhan WNA ini berkewarganegaraan Taiwan dan China.

• Kedepan Cukup Screenshot, Mesin Pencari Google Segera Bekerja
• Kabut Asap Landa Provinsi Kepri, Polda Kepri dan Gubernur Kepri Gelar Rapat Mendadak
“Informasi awalnya kita dapat dari intel, kemudian sekira pukul 16:00 kita berhasil mengamankan,” ujar seorang petugas polisi yang berjaga.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian.
Modus Keluarga ditangkap Polisi
Personel Kepolisian Polsek Medan Timur, berhasil menangkap salah seorang pelaku penipuan bermodus 'keluarga ditangkap polisi' dengan memperdaya calon korbannya untuk mendapatkan uang.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang warga Jalan Mahoni Mas Block B, Kelurahana Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, yang dihubungi pelaku mengaku bernama Ginting, dengan modus anak korban ditangkap polisi.
Namun setelah pelaku berhasil melarikan uang, korban baru mengetahui kalau dirinya baru saja menjadi korban tindak pidana penipuan.
"Pelaku ini menghubungi dengan modus mengatakan jika anggota keluarga calon korban ditangkap pihak kepolisian dalam kasus narkoba," kata Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin, Senin (24/6/2019).
"Korban percaya dengan kata-kata pelaku, karena dijanjikan pelaku dapat mengurus kasusnya hingga tuntas," sambungnya.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan pelacakan terhadap nomor pelaku.
Pada Senin (10/6/2019) sekitar pukul 16.44 WIB, pelaku ditangkap di Jalan Mahoni Mas Block B, Kelurahana Sidorame Barat I, Medan Perjuangan.
"Pelaku bernama Bambang Pujioni warga jalan Kapten Rahmat Budin, Kelurahan Paya Pasir, Medan Marelan," urainya.
Arifin menjelaskan bahwa dari pengakuan pelaku, ternyata sudah banyak para korban yang mereka perdaya dengan modus penipuan tersebut.