Satu Minggu Pansus Susun Tata Tertib DPRD Kota Batam, Alat Kelengkapan Dewan Segera Dibentuk
Tata tertib DPRD pada hakekatnya merupakan norma atau aturan yang sifatnya mengikat dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang sebagai anggota DPRD
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
Hal ini dimungkinkan karena diatur dalam Permendagri No.80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Keempat, tata tertib itu juga mengatur mekanisme terkait keikutsertaan DPRD menjabarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Dikatakan, hasil evaluasi beberapa tahun terakhir, terutama berkenaan dengan tunda bayar dari pemerintah kota Batam kepada pihak ketiga dan defisit anggaran, berakibat pada penjabaran APBD terjadi pergeseran anggaran di hampir semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
• Ditetapkan KPK Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI, Begini Reaksi Imam Nahrowi
"Setelah DPRD melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri maka dalam tata tertib diatur mekanisme, dalam penjabaran APBD mesti dilakukan pembahasan dengan DPRD. Dalam hal ini badan anggaran sebagai pelaksanaan fungsi penganggaran sekaligus fungsi pengawasan," ujarnya.
Peraturan DPRD Kota Batam tentang Tata Tertib ini terdiri dari 21 Bab dan 215 pasal. Dalam ketentuan penutupnya ditegaskan, dengan berlakunya Peraturan DPRD tentang Tata Tertib ini, maka Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (wie)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/paripurna-ranperda-bea-gerbang-dprd-batam.jpg)