Senin, 13 April 2026

Satu Minggu Pansus Susun Tata Tertib DPRD Kota Batam, Alat Kelengkapan Dewan Segera Dibentuk

Tata tertib DPRD pada hakekatnya merupakan norma atau aturan yang sifatnya mengikat dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang sebagai anggota DPRD

Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM
Anggota DPRD Batam menggelar paripurna pembahasan Ranperda Bea Gerbang atas jasa pengelolaan sampah, Senin (11/2) 

Satu Minggu Pansus Susun Tata Tertib DPRD

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tata tertib DPRD pada hakekatnya merupakan norma atau aturan yang sifatnya mengikat dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang sebagai anggota DPRD maupun DPRD secara kelembagaan.

Hal ini disampaikan juru bicara pansus tata tertib DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan.

Ia mengatakan, pansus telah melakukan pembahasan secara intensif dan marathon.

Seluruh anggota DPRD sepakat agar tata tertib ini bisa segera ditetapkan, agar alat kelengkapan DPRD bisa segera dibentuk.

Saat itu, pansus diberi waktu singkat, 1 minggu untuk membahas dan mengkaji aturan terkait tata tertib ini.

Mereka juga sudah berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Kepri.

"Ada beberapa hal penting dan mendasar dari hasil pembahasan tata tertib DPRD Kota Batam ini," kata Safari yang juga Wakil Ketua Pansus, Rabu (18/9) dalam rapat paripurna di DPRD Kota Batam.

PT Timah Tbk Wilayah Operasional Kepri dan Riau Bantu Persediaan Darah di PMI

Diantaranya, berkaitan dengan tugas dan wewenang DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

DPRD diberi tambahan tugas berkaitan memilih wali kota dan wakil wali kota, dan/atau wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan.

Itu untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.

Dalam tata tertib itu, diatur bagaimana persyaratan pengusulan calon, mekanisme pemilihan dan hal lainnya.

Kedua, dalam pelaksanaan hak angket, DPRD panitia hak angket diberikan kewenangan memanggil secara paksa pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga, masyarakat yang telah dipanggil secara patut, dan berturut-turut.

Paspor WNA Pelaku Penipuan Akan Diperiksa Imigrasi Batam, Lucky : Kita Akan Tindak

Namun tidak memenuhi panggilan itu.

Ketiga, pada tata tertib ini dibuat satu kegiatan baru. Yaitu sosialisasi dan evaluasi Perda.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved