Menpora Imam Nahrawi Tercatat Tak Memiliki Hutang dan Punya Kekayaan Capai Rp 22,6 Miliar
Imam Nahrawi terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2018 atas statusnya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.742.655.240
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 22.640.556.093
UTANG Rp. ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN: Rp 22.640.556.093
Diketahui, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI bersama asisten, Miftahul Ulum.
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lantas, bagaimana nasib Imam Nahrawi sebagai Menpora?
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, secara otomatis Imam Nahrawi berhenti atau mundur dari posisinya sebagai Menpora.
"Iya, ada yurisprudensi ya, paling tidak itu secara otomatis," ujar Ali Mochtar Ngabalin kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).
Menurut Ali Mochtar Ngabalin, diminta atau tidak diminta, Imam Nahrawi secara otomatis harus mundur dari jabatan Menpora.
Mengenai siapa pengganti Imam Nahrawi sebagai Menpora, Ali Mochtar Ngabalin menegaskan hal itu merupakan hak prerogatif Presiden.
Langsung Non-aktifkan Kolom Komentar di Instagram
Setelah dinyatakan sebagai tersangka, Imam Nahrawi langsung 'bergerak cepat' lewat akun Instagram-nya.
Politisi PKB itu langsung menonaktifkan kolom komentar di akun Instagram-nya, @nahrawi_imam.