Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Dana Hubah KONI, PKB Siapkan Tim Dampingi Imam Nahrawi
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebag
TRIBUNBATAM.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka.
"PKB menghormati proses hukum yg berjalan di KPK," ujar Ketua DPP PKB bidang komunikasi Ahmad Iman ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (18/9/2019).
PKB juga akan memberikan pendampingan kepada Imam Nahrawi. "Kami juga akan menyiapkan pendampingan atas Pak Imam Nahrawi, termasuk tabayun dengan yang bersangkutan," jelasnya.
Bukti Presiden Tak Intervensi KPK
Sementara itu, pihak istana menilai ditetapkannya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawai sebagai tersangka oleh KPK, sebagai bukti Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mengintervensi lembaga antirasuah tersebut.
"Ini bukti bahwa pemerintah atau bapak Presiden tidak memgintervensi kerja-kerja yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin saat dihubungi, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, kata Ngabalin, Mempora akan secara otomatis mengundurkan diri seperti yang pernah dilakukan Idrus Marham saat menjabat Menteri Sosial.
"Iya secara otomatis (mundur), diminta tidak diminta secara otomatis itu," ucapnya.
Sementara terkait pengganti Imam atau nantinya dibiarkan kosong hingga pelantikan Jokowi pada Oktober 2019, Ngabalin tidak dapat menjawabnya karena hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden dalam menentukan pembantunya.
• Menpora Imam Nahrawi Tercatat Tak Memiliki Hutang dan Punya Kekayaan Capai Rp 22,6 Miliar
"Kalau itu tentu menjadi hak prerogatif presiden seperti apa nanti, tentu bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka pak Imam Nahrawi," ujar Ngabalin.
• Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Uang Hibah KONI Rp 26,5 Miliar
Sebelumnya, sekitar pukul 17.00 WIB Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
• BREAKINGNEWS Menpora Imam Nahrawi Resmi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000, tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.