Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Dana Hubah KONI, PKB Siapkan Tim Dampingi Imam Nahrawi
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebag
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Nama Imam Nahrawi sendiri sudah disebut-sebut dalam persidangan kasus suap tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9), hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal.
Namun, proposal itu tidak disetujui oleh Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan tim verifikasi.
Hal itu karena dana itu digunakan di tahun 2019, sementara proposal diajukan di tahun yang sama.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hubah KONI, PKB Siapkan Tim Dampingi Imam Nahrawi