VIDEO-Tolak Revisi UU KPK, Gebrak Gelar Teatrikal Matinya KPK di Gedung DPRD Batam
Gebrak Batam menggelar aksi teatrikal menolak pengesahan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK di depan gedung DPRD Batam, Kamis (19/8/2019) siang.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) Batam menggelar aksi teatrikal menolak pengesahan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK di depan gedung DPRD Batam, Kamis (19/8/2019) siang.
"Kami sangat menyayangkan oknum anggota DPR RI yang bermain dalam hal ini. Mereka melemahkan KPK. Bukan justru sebaliknya. Anehnya, presiden diam seribu bahasa. Seolah-olah sudah diatur," ujar penanggung jawab aksi Agung Wijaya.
Mereka mengatakan, menolak pelemahan KPK. Karena menurutnya, korupsi adalah hal yang jelas-jelas bertentangan langsung dengan semua sila pancasila.
Peserta aksi menganggap, pengesahan UU KPK yang baru jelas-jelas hal yang merendahkan.
Menodai dan menginjak-injak nilai-nilai ketuhanan, kemanusian, persatuan, demokrasi dan keadilan sosial.
"Korupsi adalah tindakan anti-Pancasila. Bertentangan dengan amanat konstitusi dan tujuan negara untuk mencapai kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera. Impian tertinggi dari reformasi ialah cita-cita bersama untuk lepas dari keterpurukan bangsa yang tenggelam dalam kebobrokan pemerintahan yang korup, penuh kolusi dan nepotisme," katanya.
• Bakal Ada Demo di Batam Hari Ini, Kamis (19/9), Hindari Jalan Ini Agar Tak Terjebak Macet
Ditambahkan, Korlap Dipo Riyantoro, keberadaan KPK telah berhasil membangun kembali harapan masyarakat tentang masa depan Indonesia.
Yang optimis untuk berperang melawan korupsi.
"Jangan bunuh harapan rakyat! Jangan bunuh optimisme masyarakat. Dengan melemahkan dan melumpuhkan kekuatan KPK untuk melunasi tugasnya dalam
memberantas korupsi," katanya.
Lebih jelas ia katakan, janji Presiden Jokowi untuk berkomitmen memberantas korupsi, hari ini sangat layak untuk dipertanyakan.
Serentetan rekam jejaknya sebagai pemimpin bangsa yang menyatakan keras untuk berperang melawan korupsi saat ini benar-benar meragukan.
"Presiden telah mengkhianati janji komitmennya untuk berperang melawan korupsi. Dengan memuluskan hak mantan koruptor sebagi caleg! Presiden telah mengkhianati janji komitmennya," ujar Dipo.
Bahkan tambahnya, untuk berperang melawan korupsi dengan memberikan remisi pada 338 koruptor. Presiden telah mengkhianati janji komitmennya untuk berperang melawan korupsi saat sejak awal.
Menunjuk pansel yang bermasalah dan lalu kemudian meloloskan capim-capim yang tidak sesuai kriteria pasal 29 UU 30/2002 dan tidak mendengarkan suara
masyarakat yang menjadi mandat UU KPK dan Kepres Nomor 54/P Tahun 2019 tentang pembentukan Pansel Pimpinan KPK 2019-2023.
"Presiden jelas-jelas tidak mendengarkan suara publik sejak ia mengeluar amanat dan cita-cita tertinggi reformasi. Tentang impian bangsa ini untuk mampu lepas dari cengkaraman korupsi hari ini kandas di tangan Presiden Jokowi. Yang telah bersikap bertentangan dengan janji komitmennya untuk berperang melawan korupsi," tegas Dipo.