Ayam Ganggu Tetangga, Warga Bisa Didenda 10 Juta; 7 Pasal Aneh RUU KUHP 2019:
Sejak dirancang pemerintah tahun 2010 lalu, — atau di era pemerintahan awal kedua Presiden SBY-Boediono — RUU ini sudah banyak berubah
1. Enam Pasal Kontroversi Lain; Hukuman Pezina
Beberapa narasumber diskusi panel menyorot RUU KUHP dan KUHAP yang digelar PASAK Unrika, Batam di Golden View Hotel sedang menyampaikan mater, Rabu (29/1/2014)
Selain pasal hewan ternak dan binatang, data dari Litbang Kompas, kemarin juga setidaknya mencatat ada 6 pasal lain yang aneh di RUU KUHP itu.
- Pasal 414 : Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan pada anak. Denda paling banyak Rp 1 juta
- Pasal 417 Ayat 1 : Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan. Pidana penjara paling lama 1 tahun atau Rp 10 juta
- Pasal 419 Ayat 1 : Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta
- Pasal 470 Ayat 1 : Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan. Pidana penjara paling lama 4 tahun
- asal 471 Ayat 1 : Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya. Pidana penjara paling lama 5 tahun
- Pasal 432 : Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum. enda paling banyak Rp 1 juta
Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sudah beberapa kali melakukan konsultasi ke pihak istana dan DPR terkait kontroversi ini.
Semangat perubahan dalam KUHP, semata-mata untuk memperbaharui KUHP yang merupakan warisan zaman kolonial Belanda.
KUHP yang baru akan disesuaikan dengan peraturan perundangan yang ada seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, pasal hukuman mati yang menjadi hukuman pokok di KUHP kolonial, juga sudah direvisi total.
Hukuman mati hanya akan diterapkan untuk tindak pidana khusus misalnya tindak pidana terorisme.
"Hukuman mati nantinya bersifat khusus. Ultimatum remedium. Jadi sangat selektif sekali. Sistem denda juga kita buat kategorinya,