Ayam Ganggu Tetangga, Warga Bisa Didenda 10 Juta; 7 Pasal Aneh RUU KUHP 2019:

Sejak dirancang pemerintah tahun 2010 lalu, — atau di era pemerintahan awal kedua Presiden SBY-Boediono — RUU ini sudah banyak berubah

2. Enam Prinsip Hukum Pembahasan RUU KUHP

Dosen Teknik Informatika Ibu Sestri Novia Rizki, S.Kom., M.Kom bersama dengan Dosen Ilmu Hukum Ibu Lenny Husna, S.H.,M.H, dan beberapa orang mahasiswa dari Program Studi Ilmu Hukum Rudiono, mengadakan Pembinaan Mengenai Pemanfaatan Media Sosial Dan Akibat Hukum Penyebaran Informasi Elektronik Pada Media Sosial Dalam Perspektif Hukum Pidana.

Dalam keterangan pihak pemerintah, menerapkan 6 prinsip dasar dalam pembahasan RUU KUHP ini.

Keenamnya antara lain;

1. Penerapan asas legalitas pasif. Berdasarkan asas tersebut hukum positif yang tertulis maupun tidak tertulis dapat diterapkan di Indonesia supaya tidak bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta asas-asas hukum lainnya. 

2 Perluasan pertanggungjawaban pidana.  Korporasi kini bisa menjadi subjek hukum pidana sehingga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

3. Penerapan doktrin ultimum remedium, yakni sistem pemidanaan diatur dengan tujuan tidak menderitakan tapi memasyarakatkan dan pembinaan. 

4. Pidana mati kini merupakan pidana yang sifatnya khusus yang selalu diancam secara alternatif. Artinya harus diancamkan dengan pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.  Selain itu harus diatur dengan syarat-syarat atau kriteria khusus dalam penjatuhan pidana mati.

5. RUU KUHP merupakan bagian dari rekodifikasi dan pengaturan-pengaturan terhadap berbagai jenis tindak pidana yang telah ada di KUHP dan undang-undang terkait lainnya. RUU KUHP telah menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat modern. 

6. Pengaturan tindak pidana khusus dalam RUU KUHP diatur dengan kriteria-kriteria yang jelas dan pasti. Dikategorikan sebagai tindak pidana khusus, untuk merespon perkembangan teknologi dan komunikasi yang telah mempengaruhi kejahatan yang lebih luas,  lintas batas, dan terorganisir.  (*

Halaman
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved