BATAM TERKINI

MUDAH! Kini Urus Izin Lahan di Batam Cukup Pakai Aplikasi LMS Online, Begini Caranya

Bagi masyarakat yang ingin mengurus izin lahan, kini pengajuan permohonan lahan dapat diakses melalui sistem Land Management System online.

Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.ID/ARGIANTO DA NUGROHO
Suasana pelayanan di Klinik Berusaha di Mal Pelayanan Publik, Batam, Jumat (1/2/2019). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam selalu berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan dalam pelayanan permohonan izin lahan.

Hal ini agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan pemanfaatan teknologi informasi.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus izin lahan, kini pengajuan permohonan dokumen lahan dapat diakses melalui sistem Land Management System (LMS) online.

LMS online merupakan aplikasi yang ada di Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam.

Dengan aplikasi ini, harapannya pengurusan izin dokumen lahan masyarakat dapat lebih cepat, mudah, transparan dan akuntabel.

Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam Bachroni, melalui Kepala Bagian Administrasi dan Informasi Lahan, Yarmanis mengatakan, sebelum LMS online, sudah ada sistem pendahulunya, Batam Single Window (BSW).

"Namun seiring penggunaannya, kami menangkap kebutuhan user yang tidak terakomodir dalam BSW," kata Yarmanis dalam rilis Humas BP Batam yang diterima Tribun, Kamis (19/9/2019).

Makanya dikembangkan sistem LMS online. Tujuannya untuk menjawab keluhan pengguna.

Tinjau Lahan dan Aset, Kepala BP Batam Perintahkan Pasang Plang Ancaman Pidana Bagi Pelanggar

Dinding Banyak Retak, BP Batam Habiskan Rp 6,4 Miliar Untuk Menambal Terowongan Pelita

BP Batam Promosikan Keunggulan Batam di Beijing, Sebut KPBPB Batam Wilayah dengan Jutaan Peluang

Dijelaskan, pengguna LMS online dibagi menjadi tiga. Yaitu pengembang (developer), notaris, dan individu.

Jika dulu saat penggunaan BSW developer harus berulangkali mengunggah dokumennya ketika mengajukan dokumen pecah Penetapan Lokasi (PL) atau Izin Peralihan Hak (IPH) yang jumlahnya ratusan, kini pemohon cukup mengunggah sekali, namun pengajuannya bisa dilakukan berulang-ulang.

"Itu yang kami sebut Dokumen Sentris. Pemohon nanti memiliki master document yang bisa digunakan untuk mengajukan permohonan berulang kali," ujarnya.

Jadi tidak setiap pengajuan diunggah. Ada library tersendiri untuk dokumen-dokumen pemohon.

LMS online dinilai lebih interaktif dibanding pendahulunya.

Informasi hasil verifikasi dapat langsung dibaca oleh pemohon, mengenai kekurangan dokumen atau lainnya. Semua komunikasi telah terekam di LMS online.

Selain itu, LMS online juga lebih informatif.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved