Terkuak Pemeran VIDEO Syur Kenakan Seragam PNS Guru Honorer, Berprestasi dan Rajin Ngantor

Belakangan diketahui, RJ, pelaku ternyata memiliki prestasi bagus di kantornya.

Istimewa
Di media sosial Twitter, viral foto dan video yang memperlihatkan seorang perempuan berkerudung dan mengenakan seragam PNS atau ASN, beradegan tak senonoh. 

Kini, RIA juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat.

Pria yang telah merekam dan menyebarkan video tidak senonoh itu diamankan penyidik pada Kamis (19/9/2019) malam di Jalan Veteran.

RIA adalah warga Kampung Empangsari, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta

"Pria berinisial RIA ditetapkan tersangka karena menggunakan handphone, merekam adegan hubungan suami istri yang dilakukan di kendaran roda empat," ujar Harry.

Motif Penyebaran

Motif RIA menyebarkan video dan foto syur RJ juga sudah terungkap.

RIA dan RJ adalah pasangan selingkuh, mereka sudah berhubungan gelap selama satu tahun lamanya, namun tiba-tiba putus.

Belakangan, video dan foto syur RJ viral di media sosial.

Viral, Video dan Foto Syur Gadis Cantik Berkerudung Diduga PNS Pemprov Jabar.
Viral, Video dan Foto Syur Gadis Cantik Berkerudung Diduga PNS Pemprov Jabar. (Istimewa.)

Dalam video dan foto tersebut, RJ mengenakan seragam PNS, di mana di seragam tersebut tertera logo yang disebut-sebut logo Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Pemprov Jabar.

Harry Brata mengatakan, RIA menyebarkan video dan foto syur ke grup di Facebook.

RIA menginginkan RJ kembali berhubungan dengannya.

Namun apa daya, keinginan RIA tak kunjung terwujud.

"Pelaku menyebarkan video karena kecemburuan atau sakit hati, dilepaskanlah video itu ke group di media sosial," kata Harry.

Tidak hanya ke satu grup, ternyata video dan foto syur itu juga disebarkan ke dua grup di media sosial.

RIA menyebarkan video dan foto syur RJ sekitar bulan Agustus 2019.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved