BATAM TERKINI
BEREDAR, Salinan PP Nomor 62 Tahun 2019 Terkait Walikota Ex Officio Kepala BP Batam, Ini Isinya!
Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Walikota Batam ex Officio Kepala BP Batam mulai beredar. Begini petikan PP Nomor 62 tahun 2019 tersebut.
TRIBUNBATAM. id, BATAM - Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Walikota Batam ex Officio Kepala BP Batam mulai beredar.
Sebelumnya, Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady sudah menyebut nomor PP tentang Walikota Batam ex-officio tersebut ditetapkan dengan PP nomor 62 tahun 2019.
Berikut beberaa kutipan yang ada dalam salinan PP yang beredar tersebut:
Dalam pasal 2A
(1a) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam.
(1b) Wali Kota Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (la) harus memenuhi syarat:
a. tidak sedang menjalankan masa tahanan; atau
b. tidak berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan di bidang Pemerintahan Daerah.
(1c) Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menetapkan Wali Kota Batam yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1b) sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1d) Masa jabatan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
(1e) Dalam hal Wali Kota Batam tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1b), tugas dan wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam.
Apa Kata Walikota Batam?
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, masih enggan berkomentar saat ditanya soal jabatan ex-officio Kepala BP Batam.
Ia bahkan menolak berbicara terkait jabatan yang akan ia emban itu, karena khawatir disebut akan memberikan janji-janji.
"Jangan ngomongin Ex-Officio lah. Nanti janji- janji pula," kata Rudi, Senin (16/9) saat ditanya wartawan di sela sela kegiatan bersih-bersih Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah.