BATAM TERKINI
BEREDAR, Salinan PP Nomor 62 Tahun 2019 Terkait Walikota Ex Officio Kepala BP Batam, Ini Isinya!
Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Walikota Batam ex Officio Kepala BP Batam mulai beredar. Begini petikan PP Nomor 62 tahun 2019 tersebut.
Rudi mengatakan, tidak akan ambil pusing dan hanya akan bekerja sesuai tugasnya, sedang soal kebijakan menjadi urutan pemerintah pusat.
"Kita kerja sajalah, itu biar urusan orang pusat," kata Rudi.
Rudi ditanya terkait jabatan Ex-Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam setelah Sekretaris Menko Perekonomian RI Susiwidjono Moegiarso menyebut rancangan peraturan pemerintah (RPP) Perubahan yang mengaturnya sudah diteken Presiden Jokowi.
RPP Perubahan yang diteken itu adalah perubahan aturan dari Peraturan pemerintah (PP) 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
RPP perubahan itu kini belum diberi nomor karena masih dalam tahap perundangan di Kementerian Hukum dan HAM serta proses Otentifikasi di Sekretariat Negara (Setneg).
Diperkirakan proses ini memakan waktu sepekan ke depan.
• DAFTAR 5 Tugas Kepala BP Batam Sebelum Balik Jakarta dan Digantikan Walikota Ex Officio
• Mantan Kepala BP Batam Tanggapi Ex Officio, Lukita : Mudah-Mudahan Bisa Berjalan Efektif
Jika PP ini sudah diundangkan yang diperkirakan di akhir September 2019, maka akan dilanjutkan dengan Rapat Dewan Kawasan yang akan diikuti Menko Perekonomian dengan Menteri terkait, bersama Plt Gubernur Kepri, Wali Kota Batam dan instasi terkait.
Rapat Dewan Kawasan ini nanti akan menetapkan Wali Kota Batam sebagai Ex Officio Kepala BP Batam dan melantiknya.
“Ada 6 substansi dalam Perubahan PP 46 untuk pengaturan Ex-Officio, agar kebijakan itu tidak melanggar UU Pemerintahan Daerah yang melarang Kepala Daerah merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, karena Kepala BP Batam bukan merupakan pejabat negara berdasarkan UU ASN dan tidak diatur dalam UU KPBPB,” katanya.
Disebutkan, pelaksanaan Ex-Officio tidak memerlukan pengaturan khusus dalam pengelolaan APBN dan BMN karena telah cukup dalam PP Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan BP Batam (pelaksanaan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.
Nantinya, juga akan ada perubahan struktur organisasi BP Batam. Pemerintah juga sudah membahas hal itu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan tinggal menunggu persetujuan.
Sementara itu Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani peraturan pemerintah terkait Ex-Officio Kepala BP Batam.
"Itukan hari Jumat (13/9) lalu. Yang bicara itu pak Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso,"kata Amsakar.
Amsakar mengakui sampai saat ini tidak ada persiapan atau hal sejenisnya, terkait informasi tersebut.
"Sebenarnya ini bukan ranah saya. Tapi sampai saat ini tidak ada persiapan apapun. Informasi penetapan juga tidak ada. Kalau soal penandatanganan itu memang kita sudah tahu," katanya.