Demo di Kantor DPRD Kepri, Ini 6 Tuntutan Mahasiswa
Mahasiswa yang tergabung dari Tanjungpinang-Bintan masih melakukan aksinya di Kantor DPRD Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (23/09/2019)
Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM.idTANJUNGPINANG- Hingga saat ini Mahasiswa yang tergabung dari Tanjungpinang-Bintan masih melakukan aksinya di Kantor DPRD Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (23/09/2019).
Ketua DPRD Kepri sementara Lis Darmansyah, beserta Wakil Ketua Sementara Asmin Patros, dan sejumlah anggota DPRD Kepri pun menemui para mahasiswa.
Para mahasiswa menggelar aksi untuk mengutuk keras segala upaya Pemerintah, DPR-RI dan Presiden RI yang terkesan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
• BREAKINGNEWS, Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di DPRD Kepri, Ini Tuntutan Mereka
• Hari Ini Dilantik, Inilah Profil Pimpinan Tetap DPRD Kota Batam
Mahasiswa ini pun memberikan enam tuntutan. Diantaranya, Pertama, DPR-RI dan Presiden RI membatalkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Kedua, meminta Pemerintah Pusat, DPR-RI dan Presiden RI untuk membatalkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terpilih yang Bermasalah karena akan berdampak pada Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dimasa depan.
Ketiga, mengutuk Keras dan menolak Segala Bentuk pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) karena akan berdampak pada Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Kepulauan Riau.
Keempat, meminta DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk meyurati Pemerintah Pusat, DPR-RI dan Presiden RI untuk menolak pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dengan membatalkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Kelima, meminta DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk membuat pernyataan secara terbuka didepan Mahasiswa, atas Nama Mahasiswa dan Masyarakat Kepulauan Riau untuk menolak Pelemahaan KPK dan Meminta Pemerintah Pusat untuk membatalkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Keenam, meminta Komitmen DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk serius mengawasi Pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Riau agar Provinsi Kepulauan Riau bersih dari Tindak Pidana Korupsi.
Sampai berita ini ditulis, aksi masih berlangsung.