Merasa 'Diperkosa Negara', Rakyat Indonesia Ungkap Kekesalannya Terhadap RKUHP

RKUHP mendapat penolakan dari khalayak.Hari ini (23/09/2019) menjadi pembicaraan yang trending di twitter soal "Diperkosa Negara".

Twitter
Diperkosa Negara 

Tribun Batam.id - RKUHP yang dianggap melanggar privasi setiap warga negara, terus mendapat penolakan dari khalayak.

Meskipun Presiden Jokowi sudah menunda peresmian Undang-Undang tersebut, masyarakat masih terus mengungkapkan kekesalannya.

Hari ini (23/09/2019) menjadi pembicaraan yang trending di twitter soal "Diperkosa Negara"

Bila biasanya konotasi "diperkosa" berkaitan dengan kekerasan asusila yang dialami seseorang, berbeda dengan tagra yang sedang trending ini.

Diperkosa justru digunakan sebagai ungkapan paksaan yang dilakukan negara terhadap rakyatnya.

Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP, Perempuan yang Kerja Pulang Malam Bisa Didenda Rp 1 Juta?

Perkosa ialah menundukkan dengan kekerasan; memaksa dengan kekerasan- dikutip dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia).

Bila dilihat dari pengertian diatas, tentu saja penggunaan kata "Diperkosa" terhadap undang-undang yang dibuat negara, dapat dipilih.

Penolakan memang wajar terjadi, karena setelah Jokowi meninjau ulang, ada 14 pasal yang kurang bersubstansi dan harus diperbaiki, ini beberapa pasal tersebut.

Ayam Ganggu Tetangga, Warga Bisa Didenda 10 Juta

Salah satu pasal paling aneh dan akan merusak hubungan kekerabatan dan sosial warga Indonesia adalah pasal soal hewan ternak.

“Hukum memang harus detail, tapi kalau hukum justru merusak tatatan sosial, ini bisa merusak peradaban bangsa dalam jangka panjang,” kata dosen hukum tata negara UIN Alauddin Makassar Dr Syamsuddin Radjab SHi, MHi, saat dimintai komentar oleh Tribun, Jumat (20/9/2019).

Di Pasal 278 RUU KUHP itu misalnya menyebutkan: Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi atau tanaman milik orang lain.

Jika tetangga keberatan atas pasal itu, dan pengadilan bisa membuktikannya,  tetangga terlapor bisa dihukum Denda  maksimal Rp 10 juta.

Dari Naskah Kedua RUU KUHP edisi 15 September 2019; Diolah oleh Litbang Kompas, awal pekan ini, juga terungkap hukuman penjara 6 bulan, bisa mendera Pemilik Hewan yang Ceroboh.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta ucapan setuju atas statementnya sebelum mengomentari tentang revisi Undang Undang (RUU) No. 32/2002 KPK.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta ucapan setuju atas statementnya sebelum mengomentari tentang revisi Undang Undang (RUU) No. 32/2002 KPK. (Capture Indonesia Lawyers Club)

Di Pasal 340 RKUHP mengatur pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta) bagi setiap orang yang:

a. Menghasut hewan sehingga membahayakan orang.

b. Menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang.

c. Tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan.

d. Tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya.

e. Memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

Bahkan di pasal 341 mengatur warga yang memperkosa hewan ternak atau berhubungan seksual dengan hewan juga bisa dipidana. 

Ayat 1: 

Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, setiap orang yang:

a. Menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut.

b. Melakukan hubungan seksual dengan hewan.

 Ayat 2

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, Luka Berat, atau mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III (Rp50 juta).

Ayat 3

Dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) milik pelaku tindak pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.

RKUHP Dinilai Bisa Memenjarakan Korban Pemerkosaan Selama Lima Tahun

1. Enam Pasal Kontroversi Lain; Hukuman Pezina

Beberapa narasumber diskusi panel menyorot RUU KUHP dan KUHAP yang digelar PASAK Unrika, Batam di Golden View Hotel sedang menyampaikan mater, Rabu (29/1/2014)

Selain pasal hewan ternak dan binatang, data dari Litbang Kompas, kemarin juga setidaknya mencatat ada 6 pasal lain yang aneh di RUU KUHP itu.

  1. Pasal 414 : Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan pada anak. Denda paling banyak Rp 1 juta
  2. Pasal 417 Ayat 1 : Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan. Pidana penjara paling lama 1 tahun atau Rp 10 juta
  3. Pasal 419 Ayat 1 : Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta
  4. Pasal 470 Ayat 1 : Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan. Pidana penjara paling lama 4 tahun
  5. asal 471 Ayat 1 : Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya. Pidana penjara paling lama 5 tahun
  6. Pasal 432 : Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum. enda paling banyak Rp 1 juta
 

 Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),  sudah beberapa kali melakukan konsultasi ke pihak istana dan DPR terkait kontroversi ini.

Semangat perubahan dalam KUHP, semata-mata untuk memperbaharui KUHP yang merupakan warisan zaman kolonial Belanda. 

KUHP yang baru akan disesuaikan dengan peraturan perundangan yang ada seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. 

Sebelumnya, pasal hukuman mati  yang menjadi hukuman pokok di KUHP kolonial, juga sudah direvisi total.

Hukuman mati hanya akan diterapkan untuk tindak pidana khusus misalnya tindak pidana terorisme. 

"Hukuman mati nantinya bersifat khusus. Ultimatum remedium. Jadi sangat selektif sekali. Sistem denda juga kita buat kategorinya,

Rusuh Pecah di Wamena Senin Pagi, Bangunan Dibakar, Suara Tembakan Terdengar Berentetan

2. Enam Prinsip Hukum Pembahasan RUU KUHP

Dosen Teknik Informatika Ibu Sestri Novia Rizki, S.Kom., M.Kom bersama dengan Dosen Ilmu Hukum Ibu Lenny Husna, S.H.,M.H, dan beberapa orang mahasiswa dari Program Studi Ilmu Hukum Rudiono, mengadakan Pembinaan Mengenai Pemanfaatan Media Sosial Dan Akibat Hukum Penyebaran Informasi Elektronik Pada Media Sosial Dalam Perspektif Hukum Pidana.

Dalam keterangan pihak pemerintah, menerapkan 6 prinsip dasar dalam pembahasan RUU KUHP ini.

 

Keenamnya antara lain;

1. Penerapan asas legalitas pasif. Berdasarkan asas tersebut hukum positif yang tertulis maupun tidak tertulis dapat diterapkan di Indonesia supaya tidak bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta asas-asas hukum lainnya. 

2 Perluasan pertanggungjawaban pidana.  Korporasi kini bisa menjadi subjek hukum pidana sehingga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

3. Penerapan doktrin ultimum remedium, yakni sistem pemidanaan diatur dengan tujuan tidak menderitakan tapi memasyarakatkan dan pembinaan. 

4. Pidana mati kini merupakan pidana yang sifatnya khusus yang selalu diancam secara alternatif. Artinya harus diancamkan dengan pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.  Selain itu harus diatur dengan syarat-syarat atau kriteria khusus dalam penjatuhan pidana mati.

5. RUU KUHP merupakan bagian dari rekodifikasi dan pengaturan-pengaturan terhadap berbagai jenis tindak pidana yang telah ada di KUHP dan undang-undang terkait lainnya. RUU KUHP telah menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat modern. 

6. Pengaturan tindak pidana khusus dalam RUU KUHP diatur dengan kriteria-kriteria yang jelas dan pasti. Dikategorikan sebagai tindak pidana khusus, untuk merespon perkembangan teknologi dan komunikasi yang telah mempengaruhi kejahatan yang lebih luas,  lintas batas, dan terorganisir.

 


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved