Tanggapi Aksi Demonstran, Presiden Jokowi Tolak Tuntutan Mahasiswa Cabut UU KPK

Tanggapi Aksi Demonstran, Presiden Jokowi Tolak Tuntutan Mahasiswa Cabut UU KPK

Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Ilustrasi/ Tanggapi Aksi Demonstran, Presiden Jokowi Tolak Tuntutan Mahasiswa Cabut UU KPK 

Tanggapi Aksi Demonstran, Presiden Jokowi Tolak Tuntutan Mahasiswa Cabut UU KPK

TRIBUNBATAM.id - Ditengah aksi demonstran mahasiswa di beberapa daerah menentang pengesahan UU KPK, ditanggapi oleh Presiden Jokowi.

Presiden Joko Widodo memastikan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) untuk mencabut Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi tuntutan Mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah.

"Enggak ada (penerbitan Perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Tribunbatam.id dari Kompas.com Senin (23/9/2019) malam.

Sementara untuk aspirasi mahasiswa terkait sejumlah RUU lain yang belum disahkan, Jokowi menindaklanjutinya dengan meminta DPR menunda pengesahan RUU tersebut.

Aksi Damai Gejayan Memanggil, Ribuan Mahasiswa Mengheningkan Cipta atas Matinya Demokrasi

Bentrok Anggota TNI dengan Massa Mahasiswa Eksodus Papua di Jayapura, 1 Prajurit TNI Gugur

UPDATE! Kondisi Terkini Kerusuhan di Wamena Papua, Aparat Siaga, 16 Warga Tewas & 65 Terluka

Alasan Pemerintah Dukung Revisi UU KPK, Moeldoko Sebut Dua Poin Ini Jadi Pertimbangan

Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan tak dilakukan oleh DPR periode ini yang masa jabatannya hanya sampai 30 September.

"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat. Sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR RI (periode) berikutnya," kata dia.

Saat ditanya apa yang membuatnya berbeda sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya, Jokowi hanya menjawab singkat.

Aksi Damai 'Gejayan Memanggil', Ribuan Mahasiswa Mengheningkan Cipta atas Matinya Demokrasi
Aksi Damai 'Gejayan Memanggil', Ribuan Mahasiswa Mengheningkan Cipta atas Matinya Demokrasi (Kompas.com/Yustinus Wijaya Kusuma)

"Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," ujarnya.

Revisi UU KPK sebelumnya telah disahkan menjadi UU oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).

Pengesahan itu menuai kritik karena dilakukan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil dan unsur pimpinan KPK.

Sejumlah pasal dalam UU KPK hasil revisi juga dinilai bisa melemahkan KPK.

Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Sejumlah pakar hukum menyebut Jokowi masih bisa membatalkan UU KPK yang telah disahkan dengan menerbitkan Perppu. (Kompas.com/Penulis Ihsanuddin/Editor Krisiandi).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved