Tanggapi Aksi Demonstran, Presiden Jokowi Tolak Tuntutan Mahasiswa Cabut UU KPK

Tanggapi Aksi Demonstran, Presiden Jokowi Tolak Tuntutan Mahasiswa Cabut UU KPK

Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Ilustrasi/ Tanggapi Aksi Demonstran, Presiden Jokowi Tolak Tuntutan Mahasiswa Cabut UU KPK 

Alasan Pemerintah Dukung Revisi UU KPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbeda sikap antara revisi Undang-Undang KPK dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, meski keduanya mendapatkan tentangan dari masyarakat. 

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, terdapat berbagai alasan pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang KPK, dimana hasil survei menunjukkan respon setuju lebih banyak dibanding yang tidak setuju direvisi. 

Survei Litbang Kompas yang dirilis 16 September lalu, menunjukkan 44,9 persen masyarakat mendukung revisi UU KPK, sedangkan yang tidak setuju 39,9 persen, dan yang menjawab tidak tahu 15,2 persen.

Menurutnya, revisi Undang-Undang KPK sebenarnya untuk menguatkan lembaga antirasuah itu dalam melakukan pemberantasan korupsi di tanah air. 

"Tidak ada upaya pemerintah untuk melemahkan KPK, tapi ada upaya dari DPR dan pemerintah untuk ayo kita perbaiki KPK agar semua orang percaya kepada KPK, jangan sampai KPK kehilangan legitimasi karena melakukan hal-hal yang tidak terukur," paparnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Cabut UU KPK"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved