Haris Azhar Ungkap Kekesalan tentang Hukuman Bagi Gembel, Ketua BEM UI dan Ketua BEM UGM Bela di ILC
Di tengah demo mahasiswa yang terjadi kemarin, Indonesia Lawyesr Club mengupas masalah RKUHP. Haris Azhar menjadi trending di media sosial twitter.
Terkait unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa dari seluruh Indonesia, Haris Azhar mendukung penuh hal tersebut.
Ia juga mempertanyakan para anggota dewan yang mengecam aksi demo tersebut.
"Tadi Bu Tuti mengatakan ada moral lain yang harus diperhatikan, lalu standar moralnya apa? saya bingung, mereka ini punya tujuh tuntutan masalah Papua masih ada kekerasan, itu disuarakan sama mereka, ketika mereka di bubarin pake gas air mata. Mereka itu menolak revisi UU yang sudah disahkan. "
Selain Haris Azhar, begini tanggapan Ketua BEM UGM, Atiatul Muqtadir dan Ketua BEM UI, Manik Marganamahendra terkait RKUP.
Atiatul Muqtadir, Ketua BEM UGM, menjelaskan keinginan mahasiswa agar DPR bukan hanya menunda pembahasan sejumlah RUU yang kontroversial, tapi juga melibatkan akademisi dan masyarakat.
"Tunda itu kan bahasa politisnya, saat paripurna itu adanya tolak atau terima, enggak ada tunda. Jadi kalau kita bicara tunda, Apalagi kalau kita baca beritanya, ditunda lalu tiba-tiba ada statement, 'Ya kan kita masih punya masa waktu paripurna sampai 30 September.' Loh, padahal mahasiswa bukan pengin ditunda, mahasiswa pengen tolak, kemudian bukan hanya tolak Bung Karni poinnya,
Tuntutan kami yang sampai hari ini tidak mau ditemui oleh DPR yang terhormat itu bukan hanya sekedar menunda, tapi dibahas ulang melibatkan akademisi, melibatkan masyarakat, sehingga kenapa kita demo lagi demo lagi, karena kami tidak ingin perjalanan demokrasi ini menghasilkan hukum yang represif, jadi hukum yang dibentuk kalau bahasanya splendid situation, padahal kan harusnya responsif" kata Fatur.
Fatur juga menambahkan bahwa poin yang termasuk dalam responsif sendiri adalah partisipatif, aspiratif , dan yang ketiga itu presisi.
Ia juga menambahkan bahwa poin-poin dalam RKUHP seperti makar, penghinaan presiden, dan living law, sifatnya karet karena ditafsir Pemerintah, sehingga bisa mengkriminalisasi orang-orang yang tidak suka dengan Pemerintah,rakyat yang berbeda pandangannya dengan Pemerintah.
• Di ILC Tanpa Rocky Gerung, Haris Azhar Kritik Keras Yasonna Laoly, Bela Mahasiswa Tolak RKUHP
• Arsenal vs Nottingham Forest, Skor Akhir 5-0 Tanpa Balas, Ini Hasil Lengkap Laga Liga Inggris
Demo Mahasiswa Tidak Diprovokatori Oleh Pihak Manapun
Menteri Yasonna mengklaim punya bukti bahwa aksi mahasiswa di sejumlah daerah ditunggangi dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
Ketua BEM UGM, Atiatul Muqtadir, dengan tegas membantah hal tersebut.
"Pemerintah sering sekali melihat pola-pola, gerakan, bahwasanya ketika muncul, ramai, tidak normal gerakannya. Dituduh ditunggangi dan sebagainya. Saya ingin katakan, gerakan kita independen dan kenapa sih tidak melihat gelombang-gelombang massa yang besar ini bukan gerakan yang enggak normal, tapi mungkin ini cara menjalankan pemerintahannya yang enggak normal," tegas pria yang akrab disapa Fathur tersebut.
Ketua BEM UI, Manik Marganamahendra juga menambahkan, "Saya rasa publik bisa menilai, mana gerakan massa yang organik, mana gerakan massa yang diarahkan dengan uang."