Rabu, 8 April 2026

Oktober 2019, Disperindag Tarik Paksa Ponsel HP Black Market di Batam

Tim Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam akan menarik ponsel-ponsel tak resmi al

Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM/ROMA ULY SIANTURI
Kadisperindag Batam Gustian Riau. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM- Tim Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam akan menarik ponsel-ponsel atau handphone (hp) tak resmi alias Black Market (BM) di Batam.

Penarikan ponsel BM, menyusul rencana pemerintah pusat memblokir handphone yang belum terdaftar resmi di Indonesia.

"Penarikannya setelah tim dari pusat turun nanti," kata Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau, Kamis (26/9) di Gedung Wali Kota Batam, di Jalan Engku Putri, Batam Center, Batam, Kepri.

Rencana awal, penarikan akan dimulai pekan depan atau pada pekan pertama Oktober mendatang.

Ia mengatakan, sebelumnya dari Disperindag, tim Kemendag, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menggelar sosialisasi terkait pelaksanaan kebijakan dari pusat ini.

Jabat Ex Offecio, Rudi Ibarat Menjalankan Satu Kapal Dengan Dua Mesin di Batam

Tidak Dibenarkan Menggunakan Handphone, di Lapas Ada Alat Komunikasi Gratis

"Seluruh hp di Batam, Indonesia yang tak ada IMEI-nya akan mati dengan sendirinya," ujar mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam ini.

Karena itu, Gustian mengingatkan para pedagang ponsel, agar tak menjual lagi hp yang tak memiliki IMEI atau BM.

Kepada konsumen, juga diminta berhati-hati ketika membeli ponsel, agar tak merugi dikemudian hari. Cara mengeceknya, ketik #*06# di ponsel. Kemudian angka yang muncul, dicek lagi di https://imei.kemenperin.go.id

"Kasihan konsumen, pembeli," kata Gustian.

Polisi Periksa Asun Terduga Otak Pelaku yang Menyuruh Bakar di Kawasan Galang Batam

Diingatkan, ada undang-undang terkait perlindungan konsumen. Apabila dilakukan penyalahgunaan dalam aturannya, akan ada dampak hukum.

Maka dari itu, ia meminta para pedagang ponsel untuk menghindari risiko berurusan dengan hukum ini. Caranya, dengan menjual ponsel yang terdaftar resmi di Indonesia.

"Kalau ada laporan dari masyarakat ada yang jual BM, akan ditindaklanjuti Kemendag dan Disperindag," ujarnya. (wie)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved