Tidak Dibenarkan Menggunakan Handphone, di Lapas Ada Alat Komunikasi Gratis

Penggunaan handphone oleh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menjadi pembahasan di kalangan masyarakat.

Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Argianto DA Nugroho
Kepala Lapas Barelang Batam Surianto 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penggunaan handphone oleh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menjadi pembahasan di kalangan masyarakat.

Ketua Persatuan Pemuda Tempatan (Perpat) Batam, Ismail turut menanyakan apakah penggunaan ponsel dibenarkan didalam lapas.

"Pak kok bisa ya orang didalam penjara bisa kasi kabar via telepon kepada keluarga. Handphone alat komunikasi bisa masuk dalam lapas. Mereka minta pulsa kepada kita setiap bulan, minta kirim duit," ujar Ismael dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Lapas Kelas II A Barelang Batam di Ruangan Serbaguna kantor DPRD Kota Batam, Kamis (26/9/2019).

Ia melanjutkan para warga binaan meminta duit untuk pemindahan kamar, blok, dan lain sebagainya.

Supir Taksi Online Ditahan, Massa Penuhi Bundaran Bandara Hang Nadim Batam

Gas Bumi Masih Menjadi Energi Paling Efisien

Menurutnya kondisi ini sangatlah memprihatinkan dan ia menilai pihak Lapas tidak melakukan pengawasan sama sekali.

"Itu bagaimana keamanannya. Masih ada hingga saat ini berarti pengamanannya kurang. Sering-sering dilihatlah komanandan," ujarnya kepada Kepala Lapas Kelas II A Barelang Batam, Surianto.

FGD ini turut dihadiri oleh Perwakilan Imigrasi, Pengadilan Negeri Batam, Mahasiswa, Perpat, Lemhanas, dan lain sebagainya. Berbagai masukkanpun diterima dan segera diteruskan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Lapas Kelas II A Barelang Batam, Surianto menegaskan pihaknya tidak membenarkan penggunaan handphone didalam lapas. Pasalnya mereka juga menyediakan alat komunikasi gratis apabila warga binaan ingin berkomunikasi kepada keluarganya.

"Kita punya wartel (warung telepon) dalam bentuk handphone. Jadi para nara pidana bisa menyampaikan kabar kepada keluarganya. Diberikan hak untuk komunikasi. Kami menyiapkan alat komunikasinya. Kalau handphone kami tak berikan," ujar Surianto.

Ironisnya lagi, fakta yang sering terjadi dilapangan, warga binaan sering menguras uang keluarga untuk memenuhi kebutuhan dia. Misalnya pembayaran uang kamar, blok, dan lainnya. Padahal biaya-biaya tersebut tak pernah ada. 

"Saya sering sampaikan kepada warga binaan bahwa semua yang berada di lapas itu gratis. Handphone pribadi tidak dibenarkan. Selesai dari sini saya langsung razia. Narkoba terselubung saja kami tak segan-segan memecatnya. Satu orang sudah dipecat selama saya disini. Saya selaku lapas Batam mungkin pernah ada terjadi," paparnya.

Ia menambahkan apabila ada isu uang blok, uang kamar dan lainnya, pihaknya segera memperbaiki regulasinya. Tujuan dari RUU ini sebenarnya untuk memperbaiki regulasinya. 

Banyak Warga Tergelincir, Akhirnya Perbaikan Ponton Kampung Asam Terlaksana Juga

"Pemasyarakatan itu bukan sekedar kegiatan. Ada berbagai hal segala azas. Ketika asas itu sama maka tak mungkin kami keluar dari itu. Yang menentukan itu harusnya dihulu," tuturnya.

FGD ini dibuka langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Kamaludin. Dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husein dan anggota dewan lainnya, Siti Nurlailah.

Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husein mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Barelang Batam. Memang, kata dia, sebelum RUU ini disahkan memang harus disosialisasikan kepada masyarakat. 

5 Games Keren Ini Bakal Dirilis Bulan Depan, Mana Games Kesukaanmu?

"Supaya UU itu tidak mengecewakan dan merugikan masyarakat. Pak presiden menunda sementara biar RUU ini di sempurnakan. Jadi kekurangan-kekerungan boleh dilengkapi," kata Harmidi. (tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved