HEADLINE TRIBUN BATAM
KPK Panggil 8 Pengusaha Sebagai Saksi, Asrun Pilih Bela Nurdin Basirun
Gubernur Kepri (non-aktif) Nurdin Basirun untuk pertama kalinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (24/9/2019) malam di Gedung KPK.
Hal itu disampaikannya kepada Tribun, Rabu (25/9/2019) pagi.
"Saya sudah mengirimkan via kilat khusus kepada Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri soal pengunduran diri sebagai penasehat hukum Pemprov Kepri dengan didasari alasan untuk menghindari konflik kepentingan," katanya.
Disampaikannya, sangat menyakini Kepala Biro Hukum dengan latar belakang dan, pengetahuan sarjannya bisa memahami masalah ini.
"Saya tidak mungkin memberi bantuan hukum secara bersamaan kepada Nurdin Basirun Gubernur Kepri (non-aktif), sekaligus kepada pejabat-pejabat Pemprov Kepri yang diperiksa sebagai tersangka, dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama," ujarnya.
"Saya harus memilih membela Pak Nurdin sebab diminta pihak keluarga, dan telah mendapat surat kuasa dari Pak Nurdin,"sebutnya.
Asrun mengatakan, dalam posisi seperti ini, tentunya ia berusaha keras melakukan pembelaan hukum kepada kliennya, termasuk mengajukan saksi-saksi kepada penyidik, dalam proses peradilan.
"Guna memberi keterangan yang dapat memperjelas posisi hukum klien saya, dan sekaligus meringankannya," sebutnya.
Ia menyinggung Plt Gubernur Kepri Isdianto yang menyatakan kesiapannya bila diperiksa KPK.
"Saya acungkan jempol Wagub Kepri (jabatan saat Nurdin Basirun menjabat) yang siap diperiksa KPK. Namun, lebih bagus lagi, jika Isdianto langsung bersurat ke KPK menyatakan bersedia jadi saksi untuk Pak Nurdin," katanya. (tribunbatam.id/dipa nusantara)