BATAM TERKINI
Kirim Renova Jadi TKW Ilegal di Malaysia, Terdakwa Darsini Kembali Disidang di Batam
Terdakwa Hiis Darsini alias Iis kembali disidangkan Kamis (26/9/2019) di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Terdakwa Hiis Darsini alias Iis kembali disidangkan Kamis (26/9/2019) di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor.
Iis merupakan terdakwa yang memberangkatkan Renova Hutapea sebagai tenaga kerja wanita (TKW) ke Malaysia. Terakhir Renova meninggal dunia, diduga dianiaya oleh majikannya di negeri Jiran itu.
Maruba Hutapea abang kandung almarhum Renova Hutapea melaporkan peristiwa itu ke Mapolda Kepri. Setelah ditelusuri penyidik Polda Kepri meningkatkan status Iis menjadi tersangka. Hingga menjadi terdakwa dan disidang.
Sebelumnya, Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, menangkap Hiis Darsini (38).
Penangkapan ibu rumah tangga warga Tanjung Sengkuang RT 003 / RW 001 Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, tersebut lantaran mempekerjakan Tenaga Kerja Wanita (TKW) secara ilegal.
"Kami sudah amankan dia (Hiis Darsini) dari rumahnya pada Rabu (10/7) sekitar pukul 19.00 WIB. Dan saat ini sudah ditahan," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Nugraha saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
• Sempat Viral Jadi Korban Cinta LDR, Mas Yusuf TKI Kini Umbar Momen Makan Bareng dengan Sosok Ini
Diterangkan Kompol Dhani, penangkapan Darsini berdasarkan laporan Maruba Hutapea.
Maruba adalah kakak Renova Hutapea. Renova Hutapea merupakan TKW yang diurus tersangka Darsini hingga diberangkatkan ke Malaysia beberapa waktu lalu.
Semula, tersangka Darsini menjanjikan pekerjaan untuk korban Renova Hutapea sebagai pegawai di panti jompo di Malaysia. Dengan upah RM 1200 atau setara Rp 4. 074.480 (kurs 3.395,40 per RM).
Korban pun tergiur dengan iming-iming Darsini. "Sehingga Darsini mengantar korban ke Malaysia. Mereka sama-sama ke sana. Mulai dari Batam, semua perlengkapan seperti paspor diurus Darsini," katanya.
Setiba di Malaysia lanjut Dhani, ternyata korban Renova Hutapea tidak bekerja sebagai pegawai panti jompo. Malah dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga alias pembantu rumah tangga.
"Namun ternyata lowongan pekerjaan tersebut tidak ada dan selanjutnya korban dipekerjakan di sebuah rumah makan," beber Dhani.
Setelah beberapa waktu bekerja, Renova Hutapea mengalami kekerasan fisik dari majikan.
Hingga tak sadarkan diri. Atas kondisi itu, korban dipulangkan dari Malaysia.
Sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Sumatera Utara tanggal 14 Juni 2019. Namun pada tanggal 2 Juli 2019 sekitar pukul 12.00 WIB, korban meninggal dunia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pengadilan_20180828_103426.jpg)