Pengusaha Tolak Kenaikan Harga Gas, Kadin Batam Akan Lakukan Gugatan
Rencana kenaikan harga gas industri, mulai 1 oktober 2019 oleh PT perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) mendapat perlawanan keras dari sejumlah pengusaha d
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rencana kenaikan harga gas industri, mulai 1 oktober 2019 oleh PT perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) mendapat perlawanan keras dari sejumlah pengusaha di Kota Batam.
Bagaimana tidak, kenaikan gas itu dilakukan sepihak tanpa memperhatikan kontrak pelaku usaha dengan PGAS.
Lewat kamar Dagang dan Industri (kadin) Batam, pembisnis menyakini penolakan itu tidak akan melanggar kontrak antara PGAS dan pelaku usaha.
• Lewat Musik, Band Indi Asal Batam Angkat Isu Sosial Kemanusiaan
• Hasil Liga 1 2019 - Tak Tercipta Gol, Laga PSIS Semarang vs Badak Lampung FC Berakhir Imbang
• RESMI Edson Tavarez jadi Pelatih Baru Persija Jakarta, Pernah Latih Yokohama FC
Pasalnya, penetapan harga gas selama ini sudah sesuai kontrak selama lima tahun dengan PGAS.
Kontrak baru bisa direvisi setiap dua tahun sekali.
Jika kebijakan tersebut tetap dilakukan maka tagihan penggunaan gas hanya akan membayar sesuai harga lama.
Maka dengan ini, kita akan menolak keras kenaikan gas tersebut, ungkap Kepala Kantor Dagang dan Industri Batam, Jadi Rajagukguk kepada Tribun, Minggu (29/09/2019).
"Gas itu hasil perut bumi Indonesia, harusnya diturunkan harganya. Ini pemerintah justru menaikkan harganya dengan dalil untuk peningkatan ekonomi," ungkap Jadi.
• Beli Tiket Citilink Didiskon 30 Persen, Intip Cara Belinya
• Download Kumpulan Lagu Didi Kempot, Jelang Konser Malam Ini (29/9), Jam 20.30 WIB di Trans 7
Dikatakan Jadi bahwa saat ini kondisi ekononi Batam sedang dalam perbaikan peningkatan investasi, bagaimana mungkin pertumbuhan insdustri akan meningkat jika cost yang dibayarkan nantinya terus meningkat.
Maka untuk itu, kita Kadin Batam sudah berkordinasi dengan Kadin Provinsi bersama Kadin Pusat akan menyurati Presiden, jika tidam maka akan melakukan gugatan, bebernya.
Tidak hanya itu, Jadi juga menyoroti transaksinya yang dilakukan PGAS yang memakai mata uang dollar sebagai alat pembayaran.
PGAS berniat mengerek harga gas melalui surat edaran dengan nomor 037802. S/SP. 01.01/BGP/2019.
Dalam surat tersebut, manajamen PGAS akan mengerek harga bagi pelangganan komersial dan industri untuk implementasi pengembangan produk dan layanan.
Berdasarkan informasi dari kadin Indonesia, seperti yang dilansir Kontan, rencana kenaikan harga gas berkisar 12% hinga15%. Dengan rata-rata harga gas untuk industri saat ini sebesar US$ 9 per mmbtu.(Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)