BATAM TERKINI
Mahasiswa Unrika Batam Desak Kapolri Usut Tuntas Kasus Tewasnya Dua Mahasiswa Sulawesi
Mahasiswa Batam meminta Kapolri mengusut tuntas tewasnya 2 mahasiswa asal Sulawesi akibat aksi penolakan UU KPK hasil revisi dan sejumlah pasal RKUHP
Mahasiswa Unrika Batam Desak Kapolri Usut Tuntas Kasus Tewasnya Dua Mahasiswa Sulawesi
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tewasnya dua mahasiswa asal Sulawesi akibat aksi penolakan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi serta beberapa 'pasal karet' dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) membuat sejumlah mahasiswa di Batam berang.
Tak terkecuali mahasiswa asal Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam.
Sekitar 50an mahasiswa dari masing-masing fakultas pun langsung mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Senin (30/9/2019) pagi.
Kedatangan mereka tak main-main, selain untuk melakukan audiensi mereka juga menindaklanjuti tuntutan dari aksi mahasiswa Politeknik Negeri Batam jauh hari sebelumnya.
"Kami mengawal tuntutan itu agar benar-benar sampai ke pemimpin negeri," kata salah seorang mahasiswa kepada Tribun.
Mahasiswa itu mengatakan, kedatangan ini juga sebagai bentuk solidaritas mahasiswa Unrika Batam terhadap tewasnya dua orang mahasiswa asal Sulawesi.
• Mahasiswa Batam Sholat Ghaib di Bawah Guyuran Hujan Sebelum Gelar Aksi Demo
"Ada tujuh tuntutan kami yang akan disampaikan dalam audiensi nanti. Salah satunya mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas tewasnya teman-teman Universitas Haluoleo (UHO)," tegasnya.
Dari informasi yang diterima Tribunbatam.id, kedatangan mahasiswa Unrika Batam ini turut menyuarakan beberapa polemik di Provinsi Kepri salah satunya perihak kerusakan lingkungan seperti Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta perusakan mangrove di beberapa daerah akibat penimbunan pasir (reklamasi).
Berikut isi tuntutan yang akan disampaikan:
1. Mendesak Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU KPK hasil revisi,
2. Menolak beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bermasalah antara lain RKHUP, RUU Pertanahan, dan RUU Pemasyarakatan,
3. Meminta DPRD Kota Batam agar mendesak Pemerintah Kota Batam dalam menyikapi permasalah lingkungan seperti karhutla, reklamasi, limbah B3, dan penimbunan bakau,
4. Mendukung dan mendesak pihak kepolisian agar mengusut tuntas oknum pelaku penembakan terhadap mahasiswa dan hilangnya mahasiswa,
5. Meminta dan mendesak DPRD Kota Batam untuk mendeklarasikan secara bersamaan di depan media perihal penolakan UU KPK hasil revisi serta RUU bermasalah lainnya. (tribunbatam.id/dipanusantara)