Berapa Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Periode 2019-2024? Simak Rinciannya di Sini

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2019-2024 baru saja dilantik kemarin, Selasa (1/10/2019).

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
ILUSTRASI - Pelantikan Anggotaa DPR, DPD, dan MPR periode 2019 - 2024 pada sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2019) pagi. 

TRIBUNBATAM.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2019-2024 baru saja dilantik kemarin, Selasa (1/10/2019).

Sebanyak 575 anggota DPR RI telah dilantik dan siap bekerja menjadi wakil rakyat.

Diketahui, nantinya para wakil rakyat ini akan mendapatkan gaji dan juga tunjangan per bulannya.

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI telah dimuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No, KU. 00/9414/DPR RI/XII/2010 dan juga diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Didampingi Tiga Istri Saat Pelantikan Anggota DPR RI, Inilah Profil Lora Fadil

LINK Live Streaming Arema FC vs PSM Makassar Liga 1 2019, Kick Off 18.30 WIB

 

Dalam surat edaran itu, tercatat gaji pokok anggota DPR RI adalah sebesar Rp 4,2 juta.

Tak hanya mendapat gaji pokok, wakil rakyat ini juga akan mendapatkan beberapa tunjangan seperti tunjangan istri Rp 420 ribu, tunjangan anak Rp 168 ribu, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras Rp 198 ribu dan tunjangan PPH sebesar Rp 1.729.608.

Total gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI itu pun sebesar Rp 18.415.608.

Tak berhenti sampai di situ, dikutip Tribunnewswiki.com dari Kompas.com pada Rabu (2/10/2019), anggota DPR RI masih mendapatkan tunjangan penerimaan lainnya sebanyak tujuh rincian.

Dari tujuh rincian, ada empat tunjangan yang mengalami kenaikan berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dengan hal Persetujuan prinsip tentang kenaikan indeks tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR RI tanggal 9 Juli 2015.

Simak rincian penerimaan lain-lain anggota DPR RI selengkapnya ini yang mengalami kenaikan dan yang masih tetap sama:

1. Tunjangan Kehormatan

Ketua badan/komisi: Rp 4.460.00 menjadi Rp 6.690.000

Wakil ketua badan/komisi: Rp 4,3 juta menjadi Rp 6.450.000

Anggota: Rp 3.720.000 menjadi Rp 5.580.000

2. Tunjangan Komunikasi Intensif

Ketua badan/komisi: Rp 14.140.000 menjadi Rp 16.468.000

Wakil ketua badan/komisi: Rp 14.140.000 menjadi Rp 16.009.000

Anggota: Rp 14.140.000 menjadi Rp 15.554.000

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved