Kadin Batam Lapor ke Ombudsman, Sebut Nota Ditjen Bea Cukai Beratkan Pengusaha

Nota dinas Dirjen Bea dan Cukai CK FTZ Nomor 466/BC/2019 tentang Penghentian Pelayanan Dokumen CK-FTZ atau Free Trade Zone dinilai memberatkan pengu

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Ketua Kadin Jadi Rajagukguk 

TRIBUNBATAM.id,  BATAM - Nota dinas Dirjen Bea dan Cukai CK FTZ  Nomor 466/BC/2019 tentang Penghentian Pelayanan Dokumen CK-FTZ atau Free Trade Zone dinilai memberatkan pengusaha.

Salah satu isi nota tersebut adalah membatasi kuota rokok dan minuman beralkohol atau mikol.

Laporan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam Juni 2019 lalu ke Ombudsman Republik Indonesia ditindaklanjuti. Pada Kamis (3/10),  Ombudsman RI dan Kepri menggelar pertemuan dengan Kadin Batam.

Dalam pertemuan itu dihadiri para penguasa Batam.

Ada Sheila On 7 di IdeaFest 2019

Di hadapan Kasih Batam dan Ombudsman,  para pengusaha curhat. Usaha mereka bangkrut dengan nota Dirjen Bea dan Cukai CK FTZ. Bahkan tidak sedikit pengusaha,  merumahkan karyawannya. Untuk mengurangi cost.

Begini Kesan Jadi Menteri Jokowi, Susi Pudjiastuti : Luar Biasa

Ada Sheila On 7 di IdeaFest 2019

"Nah kami akan pelajari terlebih dahulu. Kami tidak bisa memberikan kesimpulan atas ini. Karena adanya laporan maladministrasi makanya kami turun. Kami mendengarkan langsung," kata Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Nyoto Budiyanto.

Ketua Kadin Kota Batam Jadi Rajagukguk mengatakan, pembatasan kuota mikol dan rokok sangat memberatkan pengusaha. "Nota itu kami nilai terdapat maladministrasi. Malah melanggar hukum tertinggi," kata Jadi.

Download MP3 Lagu ILIR 7 Salah Apa Aku Setan Apa Yang Merasukimu, di Android dan iPhone

Begini Kesan Jadi Menteri Jokowi, Susi Pudjiastuti : Luar Biasa

Hal yang sama diungkapkan Ketua Dewan Pakar Bidang Hukum Kamar Dagang Industri ( Kadin) Kota Batam Ampuan Situmeang. Menurut Ampuan, Dirjen Bea dan Cukai diduga sewenang-wenang mengeluarkan nota. Yang justru membuat tidak ramah investasi di Batam.

"Bahwa tindakan Dirjen adalah tindakan yang sewang-wenang.  Karena Undang-undang mengatakan, Batam ini terpisah dari daerah pabean. Sehingga bebas atau tidak dipungut PPN PNBP dan cukai. Dengan nota dinas sewenang-wenang. Itu penilaian kami," katanya. (Tribunbatam.id/leo Halawa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved