Divonis Hukuman Seumur Hidup, Prada DP Pemutilasi Vera Oktaria Ajukan Banding
Deri Pramana (DP), mantan anggota TNI yang divonis seumur hidup penjara atas perkara pembunuhan terhadap kekasihnya, resmi mengajukan banding ke Penga
"Hakikat perbuatan terdakwa adalah upaya melampiaskan rasa kecewa. Hal itu menunjukan sikap arogansi dan mengikuti hawa nafsu,"terang majelis hakim.
Adapun yang meringankan terdakwa adalah dirinya bersedia untuk menyerahkan diri, meskipun sempat kabur pasca membunuh. Serta menyesal dan bersedia meminta maaf atas perbuatannya walaupun permintaan itu belum diterima oleh keluarga korban.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah tindak kejahatannya sangat bertentangan dengan jalan militer.
Terdakwa telah membunuh korbannya secara keji dan berusaha menghilangkan korban serta jejak-jejaknya.
Perbuatan itu diumpamakan seperti membunuh binatang, sehingga sangat tidak manusiawi.
"Serta terdakwa dinilai kerap kali memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan,"ujarnya.
Majelis hakim menilai perbuatan Prada DP terbukti melanggar ketentuan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Pemutilasi Vera Oktaria Ajukan Banding