Divonis Hukuman Seumur Hidup, Prada DP Pemutilasi Vera Oktaria Ajukan Banding
Deri Pramana (DP), mantan anggota TNI yang divonis seumur hidup penjara atas perkara pembunuhan terhadap kekasihnya, resmi mengajukan banding ke Penga
TRIBUNBATAM.id - Deri Pramana (DP), mantan anggota TNI yang divonis seumur hidup penjara atas perkara pembunuhan terhadap kekasihnya, resmi mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) Medan, Kamis (3/10/2019).
Kepala Oditur Militer 1-05 Palembang, Kolonel Chk Mukholid mengatakan, upaya hukum banding telah disampaikan DP melalui tim penasehat hukumnya ke Pengadilan Militer 1-04 Palembang.
"Saya mendapat informasi dari pengadilan militer bahwa yang bersangkutan (DP) sudah mengajukan banding. Banding itu disampaikan melalui kuasa hukumnya,"ujar Mukholid saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Dikatakan Mukholid terkait langkah DP yang mengajukan banding, pihaknya juga akan mengajukan kontra banding.
Hal itu akan dilakukan setelah mendapat mendapat memori banding secara tertulis dari pengadilan militer.
"Biasanya terhitung dari berkas banding diterima Dilmilti. Kira-kira sekitar tiga bulan, biasanya sudah ada putusan banding,"ujarnya.
Mukholid menuturkan, saat ini DP masih menjalani penahanan di Pomdam II Sriwijaya.
"Iya, dia (DP) masih di pomdam II Sriwijaya,"ujarnya.
Sebelumnya, Prada Deri Pramana (Prada DP) divonis hukuman seumur hidup penjara dalam sidang putusan hakim yang digelar di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (6/9/2019) lalu.

Tak cukup sampai disitu, majelis hakim juga memutuskan Prada DP dipecat dari instansi TNI Angkatan Darat (AD).
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup penjara serta dipecat dari dinas militer angkatan darat,"tegas ketua majelis hakim Majelis hakim Letkol Chk Khazim SH yang langsung mengetok palu tanda sahnya putusan.
Sidang dimulai sejak pukul 09.40 dan berakhir hingga pukul 13.00 WIB.
Secara bergantian, majelis hakim membacakan amar putusan sebanyak 175 lembar.
Dimana dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa ada motif kecewa dan sakit hati.
Hal itu berujung dendam sehingga terdakwa tidak dapat berpikir jernih, sampai tega melakukan tindak pidana tanpa peduli dengan aturan hukum yang berlaku.