Oknum TNI Divonis Hukuman Seumur Hidup Karena Membunuh dengan Cara Mutilasi Kekasih, Ajukan Banding

Ia telah membunuh korbannya secara keji dan berusaha menghilangkan korban serta jejak-jejaknya.

SRIPOKU.COM/Syahrul Hidayat
Prada DP Sidang Putusan Vonis, Kamis (26/09/2019) 

Secara bergantian, majelis hakim membacakan amar putusan sebanyak 175 lembar.

Dimana dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa ada motif kecewa dan sakit hati.

Hal itu berujung dendam sehingga terdakwa tidak dapat berpikir jernih, sampai tega melakukan tindak pidana tanpa peduli dengan aturan hukum yang berlaku.

"Hakikat perbuatan terdakwa adalah upaya melampiaskan rasa kecewa. Hal itu menunjukan sikap arogansi dan mengikuti hawa nafsu,"terang majelis hakim.

Adapun yang meringankan terdakwa adalah dirinya bersedia untuk menyerahkan diri, meskipun sempat kabur pasca membunuh. Serta menyesal dan bersedia meminta maaf atas perbuatannya walaupun permintaan itu belum diterima oleh keluarga korban.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah tindak kejahatannya sangat bertentangan dengan jalan militer.

Terdakwa telah membunuh korbannya secara keji dan berusaha menghilangkan korban serta jejak-jejaknya.

Perbuatan itu diumpamakan seperti membunuh binatang, sehingga sangat tidak manusiawi.

"Serta terdakwa dinilai kerap kali memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan,"ujarnya.

Majelis hakim menilai perbuatan Prada DP terbukti melanggar ketentuan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Follow dan Ikuti Kami di Instagram @Tribun_Batam :

 Divonis Hukuman Seumur Hidup, Prada DP Pemutilasi Vera Oktaria Ajukan Banding

 Prada DP Dihukum Seumur Hidup, Jabatan Dicopot, Sempat Sebut Vera Oktaria Hamil & Minta Dinikahi

#Oknum TNI Divonis Hukuman Seumur Hidup Karena Membunuh dengan Cara Mutilasi Kekasih, Ajukan Banding#

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Pemutilasi Vera Oktaria Ajukan Banding

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved