PERPPU KPK
Presiden Jokowi Bisa Dilengserkan Jika Terbitkan Perppu KPK, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Presiden Jokowi Bisa Dilengserkan Jika Terbitkan Perppu KPK, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Presiden Jokowi Bisa Dilengserkan Jika Terbitkan Perppu KPK, Ini Penjelasan Pakar Hukum
TRIBUNBATAM.id - Sependapat dengan Surya Paloh, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof Dr Romli Atmasasmita mengatakan Presiden Jokowi bisa dilengserkan bila keluarkan Perppu KPK.
Sebelumnya Ketum Partai Nasdem Surya Paloh memandang Presiden Joko Widodo bisa di-impeach atau dilengserkan apabila menerbitkan Perppu untuk mencabut UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Menurut Surya, Presiden bisa menyalahi aturan jika menerbitkan Perppu karena UU KPK saat ini tengah diuji materi di Mahkamah Konsitusi.
"Masyarakat dan mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisir. Salah-salah, Presiden bisa di-impeach karena itu," ujar Surya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
• Bisakah Jokowi Dilengserkan karena Terbitkan Perppu KPK? Pengamat: Gertakan Surya Paloh Saja
• Bukan Rocky Gerung, Sujiwo Tejo Beri Petuah di ILC, Dukung Jokowi Terbitkan Perppu KPK
• Prabowo Hubungi Megawati, Ahmad Muzani Ungkap Pengakuan Soal Manuver Gerindra, Diminta Mundur?
Oleh karena itu, Surya menyebut Presiden Jokowi dan partai politik koalisi pendukungnya sepakat untuk tidak menerbitkan Perppu KPK.
Kesepakatan itu, lanjut Surya, diambil ketika Presiden Jokowi dan pimpinan parpol pendukung diam-diam bertemu di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019) malam.
"Jadi yang jelas, Presiden bersama seluruh partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu," kata Surya.
Pandangan para ahli pun beragam.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof Dr Romli Atmasasmita mengingatkan agar tidak mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi yang disahkan DPR.
Menurut Romli, mendesak presiden menerbitkan perppu sama saja dengan menjerumuskan presiden.
"Mereka yang mendorong presiden untuk membuat perppu pembatalan revisi UU KPK menjerumuskan presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan," kata Romli dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Romli mengingatkan, penerbitan Perppu KPK sebelum UU KPK hasil revisi sah diundangkan akan melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Jika presiden membuat perppu sebelum sah revisi UU diundangkan, presiden melanggar UU dan dapat di-impeach," ucap dia.
Perumus UU KPK tahun 2002 ini menyarankan presiden segera mengundangkan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan DPR pertengahan September 2019 dan mempercepat pelantikan pimpinan KPK yang baru.
