Anak Abu Bakar Tersangka Kasus Suap Gubernur Kepri Tanyakan Ayahnya 'Bapak Kerja Gak Pulang-pulang'
Keluarga Abu Bakar, tersangka kasus suap izin reklamasi di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, terus bersedih hingga kini, Senin (7/10/201
Kondisi ini tambah memprihatinkan setelah penyakit Laama mulai kambuh.
"Iya penyakit maag, lambungnya kena," tambah Suriana.
Beberapa kali pula Suriana terus memanjatkan doa kepada Yang Maha Kuasa agar keluarganya dapat terhindar dari cobaan berat saat ini.
Dia merindukan keluarganya dapat berkumpul bersama, lengkap bersama sosok Abu Bakar, seorang nelayan yang menjadi ayah bagi dua orang putra.
"Kapanlah kami bisa berkumpul seperti dulu lagi. Bersama berkumpul di rumah," tulisnya di Whatsapp Story miliknya saat terpantau oleh Tribun Batam.
Sebelumnya, osok Abu Bakar terus menjadi sorotan dalam kasus suap izin reklamasi di Tanjung Pinang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, beberapa waktu lalu.
Setelah sempat disebut sebagai pengusaha, terungkap Abu Bakar hanyalah seorang nelayan biasa di Pulau Panjang, Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Beberapa hari lalu tepatnya Rabu (2/10/2019), Abu Bakar memulai sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta untuk tindak pidana khusus yakni tindak pidana korupsi. Dalam sidang itu, terdapat dua dakwaan terhadap Abu Bakar.
Dia dijelaskan bersama Kock Meng berusaha untuk menyuap Gubernur (non-aktif) Kepri, Nurdin Basirun, untuk dapat menerbitkan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu, Kota Batam.
Namun, dari situs website Pengadilan Negeri Jakarta diketahui sidang terhadap Abu Bakar harus ditunda akibat saksi untuk kasusnya belum dapat menghadiri agenda sidang.
Abu Bakar sesuai penyidikan KPK diduga kuat telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.(tribunbatam.id/dipanusantara)